LITPK-AN: Usut Tuntas Pengalihan Anggaran!
Sukau, WL
Penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi-Aparatur Negara (LITPK-AN) RI Cabang Lampung Barat (Lambar) mendesak pihak terkait mengusut tutas dugaan penyalahgunaan salah satu item Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Pekon Sedampahindah Kecamatan Balikbukit tahun 2011 yang melibatkan Peratin Suratal.
Salah satu poin dimaksud yakni anggaran penyewaan molen yang dialihkan ke pembelian satu unit molen. Menurut Sekretaris LITPK-AN, Joni Yawan, kebijakan Suratal mengindikasikan peratin tersebut meraup keuntungan dari program yang pengerjaanya tidak boleh ditender itu.
Terlebih Suratal telah mengakui jika pengalihan dana itu dengan alasan biaya penyewaan lebih besar dari pada membeli mengindikasikan peratin tersebut berharap keuntungan lebih atas program dimaksud. Apalagi diakui jika pengerjaan selesai satu unit molen tersebut diserahkan ke pekon.
Sementara, sambung Joni, biaya jasa penyewaan molen telah jelas dianggarkan. Di pihak lain Suratal beranggapan biayanya mahal, sebab itu pihaknya sepakat membeli. Itu juga berarti ada sisa dari biaya yang dianggarkan. “Kelebihan anggaran itu sendiri jelas menjadi pertanyaan,” tandas Joni.
Terkait indikasi tersebut, ornop yang berpusat di Jakarta itu mendesak pihak terkait, yakni UPK, FT, FK, PJOK kecamatan-kabupaten tidak tutup mata atas indikasi dimaksud. “Jangan tinggal diam, tindakan TPK-peratin tersebut sudah di luar prosedur yang seharusnya. Ini harus diusut tuntas,” pungkas Joni. “(esa)”
Penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi-Aparatur Negara (LITPK-AN) RI Cabang Lampung Barat (Lambar) mendesak pihak terkait mengusut tutas dugaan penyalahgunaan salah satu item Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Pekon Sedampahindah Kecamatan Balikbukit tahun 2011 yang melibatkan Peratin Suratal.
Salah satu poin dimaksud yakni anggaran penyewaan molen yang dialihkan ke pembelian satu unit molen. Menurut Sekretaris LITPK-AN, Joni Yawan, kebijakan Suratal mengindikasikan peratin tersebut meraup keuntungan dari program yang pengerjaanya tidak boleh ditender itu.
Terlebih Suratal telah mengakui jika pengalihan dana itu dengan alasan biaya penyewaan lebih besar dari pada membeli mengindikasikan peratin tersebut berharap keuntungan lebih atas program dimaksud. Apalagi diakui jika pengerjaan selesai satu unit molen tersebut diserahkan ke pekon.
Sementara, sambung Joni, biaya jasa penyewaan molen telah jelas dianggarkan. Di pihak lain Suratal beranggapan biayanya mahal, sebab itu pihaknya sepakat membeli. Itu juga berarti ada sisa dari biaya yang dianggarkan. “Kelebihan anggaran itu sendiri jelas menjadi pertanyaan,” tandas Joni.
Terkait indikasi tersebut, ornop yang berpusat di Jakarta itu mendesak pihak terkait, yakni UPK, FT, FK, PJOK kecamatan-kabupaten tidak tutup mata atas indikasi dimaksud. “Jangan tinggal diam, tindakan TPK-peratin tersebut sudah di luar prosedur yang seharusnya. Ini harus diusut tuntas,” pungkas Joni. “(esa)”
Tidak ada komentar