HEADLINE

Pelaku Pencuri Sapi Masuk DPO

Kamis, 08 September 2011

Bengkunat, WL - Polsek Bengkunat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) harus bekerja ekstra untuk menangkap warga setempat berinisial FR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran alias buron. Itu setelah tim penyidik polsek setempat menetapkan FR selaku tersangka baru kasus pencurian sapi milik korban warga Rajabasa, Ahmad Luthfi bin Basrin (48). FR menjadi tersangka karena kepiawaian penyidik mengorek keterangan dari rekan FR, Baswan alias Frengki yang telah lebih dulu  menyandang predikat tersangka yang kini mendekam di hotel prodeo mapolsek setempat.

Kapolsek AKP E. Siallagan, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Harri MF, S.IK., melalui Kanitreskrim Briptu Dwi Fitra, S.H., kepada Warta Lambar, Rabu (7/9), menjelaskan pihaknya telah menetapkan FR sebagai tersangka dn kini masuk DPO yang merupakan salah satu pencuri sapi di penghujung bulan romadlon lalu.

FR menjadi tersangka berdasarkan keterangan tersangka Baswan yang dicokok polisi di Pekon Pelitajaya. Lanjut Dwi, hasil penyidikan sapi yang menjadi korban kedua pelaku milik Ahmad Luthfi. Saat ini, progres penanganan kasus tersebut pada tahap penyidikan. Tersangka diancam pasal 363 KUHPidana.

Sekadar mengingat, 20 Agustus lalu, Polsek Biha mendapat laporan masyarakat Pelitajaya yang curiga terhadap seseorang. Mendapat laporan tim bergerak cepat dan menglandang tersangka Baswan. Setalah diinterogasi, ternyata TKP Baswan di wiliyah hukum Polsek Bengkunat, dan tersangka diproses lebih lanjut di Mapolsek Bengkunat. (sul)

Tidak ada komentar