Pemprov Siapkan Lokasi Pengganti Kota Baru
Jum'at, 23 September 2011
Bandarlampung, WL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan empat lokasi sebagai pengganti lahan hutan yang akan dijadikan Kota Baru Lampung dan Terminal Agribisnis. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung Ir. H. Warsito dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi I DPRD Lampung membahas perkembangan pembangunan kota tersebut, Kamis (22/9).
“Empat lokasi tersebut berada di Tanggamus, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Waykanan," terang Warsito.
Namun, lanjut dia, pemprov tak mau memberitahukan letak lokasi pastinya. “Jika diberitahukan lokasinya dari sekarang, nanti akan menimbulkan persoalan baru," kelitnya.
Dijelaskan, lahan pengganti yang diperlukan sebanyak 2.500 hektare. Hal itu karena pembangunan Kota Baru Lampung akan menggunakan lahan 1.500 hektare dan Terminal Agribisnis seluas 500 hektare. "Karena terminal agribisnis murni untuk bisnis, makanya perbandingan penggantian 1:2," terang Warsito.
Pemprov juga merasa perlu membuat peraturan daerah (perda) mengenai pembangunan Kota Baru Lampung. Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPRD Lampung Farouk Danial. Menurut dia, pemprov perlu membuat dua perda untuk pembangunan Kota Baru Lampung. Pertama, mengenai pemindahan pusat pemerintahan ke Kota Baru Lampung. Sementara, perda kedua mengenai kepastian pengalokasian anggaran multiyears (bergulir) untuk pembangunan Kota Baru Lampung.
"Perda itu sangat penting. Jangan sampai pembangunan Kota Baru Lampung seperti pembangunan Water Front City (WFC) di Kota Bandarlampung yang terhenti. Karena tidak ada dasar hukum, walikota selanjutnya ternyata tidak mau melanjutkan program WFC yang dilaksanakan walikota sebelumnya itu,"
jelas Farouk.
DPRD Lampung juga meminta pemprov segera mengambil langkah pembuatan perda mengenai pembangunan Kota Baru Lampung. Anggota Komisi I DPRD Lampung Ahmad Bastari, menuturkan Komisi I siap apabila perda tersebut menjadi inisiatif DPRD. "Kalaupun perda itu akan menjadi inisiatif pemprov, kami akan tunggu
supaya inisiatif itu segera dimasukkan ke DPRD," ujar Bastari.
Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Ketut Ernawan yang menjadi pimpinan rapat mengatakan hearing untuk mengevaluasi kemajuan pembangunan Kota Baru Lampung. "Seberapa jauh pembangunan Kota Baru Lampung yang sudah dilakukan," jelas Ketut. (lan)
Bandarlampung, WL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan empat lokasi sebagai pengganti lahan hutan yang akan dijadikan Kota Baru Lampung dan Terminal Agribisnis. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung Ir. H. Warsito dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi I DPRD Lampung membahas perkembangan pembangunan kota tersebut, Kamis (22/9).
“Empat lokasi tersebut berada di Tanggamus, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Waykanan," terang Warsito.
Namun, lanjut dia, pemprov tak mau memberitahukan letak lokasi pastinya. “Jika diberitahukan lokasinya dari sekarang, nanti akan menimbulkan persoalan baru," kelitnya.
Dijelaskan, lahan pengganti yang diperlukan sebanyak 2.500 hektare. Hal itu karena pembangunan Kota Baru Lampung akan menggunakan lahan 1.500 hektare dan Terminal Agribisnis seluas 500 hektare. "Karena terminal agribisnis murni untuk bisnis, makanya perbandingan penggantian 1:2," terang Warsito.
Pemprov juga merasa perlu membuat peraturan daerah (perda) mengenai pembangunan Kota Baru Lampung. Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPRD Lampung Farouk Danial. Menurut dia, pemprov perlu membuat dua perda untuk pembangunan Kota Baru Lampung. Pertama, mengenai pemindahan pusat pemerintahan ke Kota Baru Lampung. Sementara, perda kedua mengenai kepastian pengalokasian anggaran multiyears (bergulir) untuk pembangunan Kota Baru Lampung.
"Perda itu sangat penting. Jangan sampai pembangunan Kota Baru Lampung seperti pembangunan Water Front City (WFC) di Kota Bandarlampung yang terhenti. Karena tidak ada dasar hukum, walikota selanjutnya ternyata tidak mau melanjutkan program WFC yang dilaksanakan walikota sebelumnya itu,"
jelas Farouk.
DPRD Lampung juga meminta pemprov segera mengambil langkah pembuatan perda mengenai pembangunan Kota Baru Lampung. Anggota Komisi I DPRD Lampung Ahmad Bastari, menuturkan Komisi I siap apabila perda tersebut menjadi inisiatif DPRD. "Kalaupun perda itu akan menjadi inisiatif pemprov, kami akan tunggu
supaya inisiatif itu segera dimasukkan ke DPRD," ujar Bastari.
Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Ketut Ernawan yang menjadi pimpinan rapat mengatakan hearing untuk mengevaluasi kemajuan pembangunan Kota Baru Lampung. "Seberapa jauh pembangunan Kota Baru Lampung yang sudah dilakukan," jelas Ketut. (lan)
Tidak ada komentar