PNPM-MP Tanjungrejo Diduga Salahi Spek
Senin, 12 September 2011
Bengkunatbelimbing, WL - Pengerjaan proyek rabat beton dan gorong-gorong di Pekon Tanjungrejo Kecamatan Bengkunatbelimbing Kabupaten Lampung Barat (Lambar), diduga menyalahi spesiifikasi teknis (spek). Kepada Warta Lambar, Minggu (11/9), tokoh masyarakat setempat yang juga penggiat LSM Media Istana, Sahlani, menjelaskan penyimpangan yang terjadi pada pengerjaan tersebut karena menggunakan batu bulat yang seharusnya batu pecah.
Besi yang dipasang besi 10” seharusnya besi 16”. Selain itu pondasi gorong-gorang tidak diplaster. Masih kata Sahlani, dana Pembangunan rabat beton sepanjang 1.000 M, talud 170 M, dan satu gorong-gorong bersumber PNPM MP senilai Rp221,6 juta lebih harus sesuai juklak-juknis yang ada.
Dia juga menghimbau semua elemen berperan aktif mengawasi jalannya pembangunan demi tercapainya mutu sesuai dengan spek yang ada. Terlebih dana yang digunakan merupakan anggaran negara. Sebab itu, apapun bentuk dan sekecil apapun penyimpangan masuk ranah kuropsi. “Karena itu memang harus dipertanggungjawabkan secara hukum pula,” pungkas Sahlani. (sul)
Bengkunatbelimbing, WL - Pengerjaan proyek rabat beton dan gorong-gorong di Pekon Tanjungrejo Kecamatan Bengkunatbelimbing Kabupaten Lampung Barat (Lambar), diduga menyalahi spesiifikasi teknis (spek). Kepada Warta Lambar, Minggu (11/9), tokoh masyarakat setempat yang juga penggiat LSM Media Istana, Sahlani, menjelaskan penyimpangan yang terjadi pada pengerjaan tersebut karena menggunakan batu bulat yang seharusnya batu pecah.
Besi yang dipasang besi 10” seharusnya besi 16”. Selain itu pondasi gorong-gorang tidak diplaster. Masih kata Sahlani, dana Pembangunan rabat beton sepanjang 1.000 M, talud 170 M, dan satu gorong-gorong bersumber PNPM MP senilai Rp221,6 juta lebih harus sesuai juklak-juknis yang ada.
Dia juga menghimbau semua elemen berperan aktif mengawasi jalannya pembangunan demi tercapainya mutu sesuai dengan spek yang ada. Terlebih dana yang digunakan merupakan anggaran negara. Sebab itu, apapun bentuk dan sekecil apapun penyimpangan masuk ranah kuropsi. “Karena itu memang harus dipertanggungjawabkan secara hukum pula,” pungkas Sahlani. (sul)
Tidak ada komentar