PNPM-MP Tembelang Diduga Bermasalah
Rabu, 07 September 2011
Bandarnegeri Suoh, WL - Proyek pembangunan Taman Pendidikan Alquran (TPA) bersumber dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Pekon Tembelang Kecamatan Bandarnegeri Suoh Kabupaten Lampung Barat (Lambar), diduga bermasalah. Pasalnya, seluruh material untuk pembuatan fasilitas tersebut diindikasikan menggunakan bahan-bahan illegal, seperti batu yang
diambil dari tambang tak berizin serta pasir diambil dari pangkalan illegal.
Hal tersebut dijelaskan salah seorang warga Ahyar, kepada Warta Lambar, Selasa (6/9). Menurutnya, pembangunan fasilitas pekon tersebut sama sekali tidak menggunakan bahan-bahan material yang memiliki surat izin. Masih kata dia, pembangunan tersebut juga terkesan asal jadi. “Pembangunan itu hanya dilaksanakan untuk meraih keuntungan pribadi. Material yang digunakan juga haram karena didapat dari sumber yang tak jelas,” katanya.
Terpisah, warga lainnya Mukhlis yang juga mengritik pembangunan dimaksud, menambahkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tekhnis (Juknis) yang ada. Ironisnya, proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). “Terlihat sekali kejanggalanya,” tambah Mukhlis.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Syahrudin, tidak menampik jika pihaknya dalam pengerjaan proyek tersebut sebagian besar menggunakan material dari beberapa tambang yang tidak mengantongi izin. “Saya akui sebagian bahan material menggunakan material dari galian C illegal,” pungkasnya. (san)
Bandarnegeri Suoh, WL - Proyek pembangunan Taman Pendidikan Alquran (TPA) bersumber dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Pekon Tembelang Kecamatan Bandarnegeri Suoh Kabupaten Lampung Barat (Lambar), diduga bermasalah. Pasalnya, seluruh material untuk pembuatan fasilitas tersebut diindikasikan menggunakan bahan-bahan illegal, seperti batu yang
diambil dari tambang tak berizin serta pasir diambil dari pangkalan illegal.
Hal tersebut dijelaskan salah seorang warga Ahyar, kepada Warta Lambar, Selasa (6/9). Menurutnya, pembangunan fasilitas pekon tersebut sama sekali tidak menggunakan bahan-bahan material yang memiliki surat izin. Masih kata dia, pembangunan tersebut juga terkesan asal jadi. “Pembangunan itu hanya dilaksanakan untuk meraih keuntungan pribadi. Material yang digunakan juga haram karena didapat dari sumber yang tak jelas,” katanya.
Terpisah, warga lainnya Mukhlis yang juga mengritik pembangunan dimaksud, menambahkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tekhnis (Juknis) yang ada. Ironisnya, proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). “Terlihat sekali kejanggalanya,” tambah Mukhlis.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Syahrudin, tidak menampik jika pihaknya dalam pengerjaan proyek tersebut sebagian besar menggunakan material dari beberapa tambang yang tidak mengantongi izin. “Saya akui sebagian bahan material menggunakan material dari galian C illegal,” pungkasnya. (san)
Tidak ada komentar