HEADLINE

Saripan: Eka Belum Lapor ke Saya

Drs. Saripan Salim
(Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
(Dispora) Kabupaten Lampung Barat)

Senin, 12 September 2011

Balikbukit, WL - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Drs. Saripan Salim, mengaku terkejut terkait informasi salah satu stafnya yang diduga mangkir lima bulan. Saripan mengaku belum menerima laporan Drs. Junaini Ekaputra selaku Plh. kadis kala dirinya tengah tugas luar tiga bulan lalu.

“Saya tidak tahu Sugiono mangkir lima bulan. Belum ada laporan pak Eka selaku Plh. kepada saya. Artinya, bagaimana saya mau bertindak,” terang dia kepada wartawan koran ini, Minggu (11/9).

Bahkan, sambung Saripan, Eka sendiri sampai saat ini belum masuk kantor tempat karena kesehatannya tengah menurun alias sakit.

Menurutnya, Sugiono, oknum PNS yang bertugas di satker tersebut, hanya absen dari tugas sejak sebulan terakhir. Lanjut Saripan, kini diam-diam Sugiono, tengah mengurus berkas kepindahannya ke Kabupaten Pesawaran.

Terkait Surat Peringatan (SP) III, yang bakal dijatuhkan kepada Sugiono, Saripan mengatakan belum menerima laporan ihwal SP I dan II yang dilayangkan Eka kepada Sugiono. Saripan mengaku belum tahu persis kapan kedua SP tersebut dilayangkan Eka. Bahkan, kepastian berapa bulan Sugiono mangkir belum
diketahui. “Kalau begitu Eka yang tidak benar. Mengapa Eka tidak lapor,” terang dia.

Masih kata dia, sampai saat ini Saripan belum menentukan langkah. Meski begitu, dia mengaku telah memanggil Sugiono yang tengah berada di Bandarlampung. Ada kendala pada kendaraan yang ditumpangi Sugiono. “Mobil yang dibawa Sugiono rusak,” tandas dia.

Eka saat dikonfirmasi via ponsel, Senin (22/8), membenarkan jika Sugiono mangkir dari tugasnya selaku PNS di instansi tersebut sejak lima bulan terakhir. Dijelaskan Eka sebelum bertugas di Dispora, Sugiyono adalah staf di Diskoperindag. Dan bermalasan sejak di Diskoperindag. Meski begitu, Eka mengaku telah melayangkan SP kepada Sugiyono pertama kali pada Januari 2011 lalu berisikan meminta yang bersangkutan untuk aktif menjalankan tugasnya selaku PNS. Namun, karena SP-1 ternyata tidak diindahkan Sugiyono, pihaknyakembali melayangkan SP II bulan berikutnya. Lagi-lagi, kata Eka, SP II tidak mendapat respons positif dari yang bersangkutan alih-alih aktif dan menjalankan tugasnya selaku PNS kembali seperti biasa. “Diberi peringatan I-II kali. Kalau mangkir ditunda kenaikan gaji berkala. Jika mangkir juga, ditunda kenaikan pangkatnya. Proses (SP) I-II sudah berjalan sesuai PP 30 (tentang) Disiplin PNS,” tutup Eka. (esa)

Tidak ada komentar