Sidang Kanjeng Ditunda
Kamis, 22 September 2011
Bandarlampung, WL - Dikarenakan Hakim Ketua—Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Robert Simorangkir, sedang mengikuti kegiatan rapat kerja seluruh ketua PN di Jakarta, Rabu (21/9), sidang dugaan tindak pidana korupsi APBD Lampung Tengah tahun 2008 senilai Rp28 miliar, dengan terdakwa mantan Bupati Andy Achmad Sampurna Jaya—akrab disapa Kanjeng—ditunda hingga Selasa (27/9) pekan depan. Yuzar Akuan, penasihat hukum terdakwa mengaku sudah menyiapkan pembelaan (pledoi) sejak pekan lalu. "Kami telah siap sejak pekan lalu, tapi ternyata sidang ditunda,” ujarnya sedikit menyesal.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tetap menghormati dan menghargai. “Karena kegiatan raker itu juga untuk kepentingan nasional," tutur Yuzar, usai menghadiri persidangan di PN kelas IA Tanjungkarang. Sidang tidak bisa dilanjutkan karena sesuai KUHAP, hakim ketua tidak bisa digantikan kecuali ada penetapan yang baru.
Pada persidangan sebelumnya, Kanjeng dituntut 10 tahun penjara. Dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang Rabu (14/9), jaksa penuntut umum (JPU) juga mewajibkan Kanjeng membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp20,5 miliar.
’’Apabila satu bulan setelah putusan terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang ditambah pidana penjara empat tahun,’’ tutur JPU Sri Aprilinda saat membacakan tuntutannya.
Di hadapan majelis hakim yang terdiri Robert Simorangkir (ketua) serta Itong Isnaeni dan Ida Ratnawati (anggota).
JPU menjelaskan pembayaran uang pengganti sesuai pasal 136 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selama mendengarkan tuntutan JPU yang dibaca bergiliran oleh A. Kohar, Yusna Adia, dan Sri Aprilinda, mantan orang nomor satu di Lamteng itu selalu menunduk. Sesekali dia memandang tiga majelis hakim. Dalam poin penuntutan disebutkan, Kanjeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pasal 3 juncto 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Fakta persidangan yang juga dibeber JPU di antaranya berbagai alat bukti keterangan 22 saksi, keterangan saksi ahli, serta bukti surat dan petunjuk. ’’JPU berkesimpulan terdakwa Kanjeng telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Bendahara Kabupaten Lamteng sekaligus Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Herman Hasbullah, mantan Sekkab Musawir Subing, serta mantan Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana Sugiarto Wiharjo alias Alay,’’ beber JPU.
Masih menurut JPU, terdakwa memindahbukukan kas daerah Lamteng karena tergiur dengan bunga tinggi dan pinjaman uang Rp20,5 miliar tanpa agunan di BPR Tripanca.
’’Pemindahbukuan APBD Lamteng dari BPD Lampung ke BPR Tripanca berdasarkan surat keputusan bupati yang saat itu masih dijabat Andy Achmad pada tahun 2008,’’ tutur JPU. Saat itu, terdakwa memerintahkan Musawir dan Herman untuk memindahkan sebagian uang kas daerah dari Bank Lampung cabang Bandarjaya ke BPR Tripanca.
Sebelumnya, Musawir Subing mengakui pemindahan rekening daerah tersebut atas perintah bupati yang saat itu dijabat Andy Achmad. Dia menegaskan melihat langsung Andy Achmad menandatangani dua surat terkait pemindahan dana APBD itu, yaitu surat pemindahan rekening yang ditujukan kepada Bank Lampung dan
surat pembukaan rekening baru untuk BPR Tripanca. Konsep surat tersebut dibuat oleh salah satu staf Herman Hasbullah yang bernama Heri Susanto, dan juga menjadi saksi pada persidangan itu. (lan)
Bandarlampung, WL - Dikarenakan Hakim Ketua—Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Robert Simorangkir, sedang mengikuti kegiatan rapat kerja seluruh ketua PN di Jakarta, Rabu (21/9), sidang dugaan tindak pidana korupsi APBD Lampung Tengah tahun 2008 senilai Rp28 miliar, dengan terdakwa mantan Bupati Andy Achmad Sampurna Jaya—akrab disapa Kanjeng—ditunda hingga Selasa (27/9) pekan depan. Yuzar Akuan, penasihat hukum terdakwa mengaku sudah menyiapkan pembelaan (pledoi) sejak pekan lalu. "Kami telah siap sejak pekan lalu, tapi ternyata sidang ditunda,” ujarnya sedikit menyesal.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tetap menghormati dan menghargai. “Karena kegiatan raker itu juga untuk kepentingan nasional," tutur Yuzar, usai menghadiri persidangan di PN kelas IA Tanjungkarang. Sidang tidak bisa dilanjutkan karena sesuai KUHAP, hakim ketua tidak bisa digantikan kecuali ada penetapan yang baru.
Pada persidangan sebelumnya, Kanjeng dituntut 10 tahun penjara. Dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang Rabu (14/9), jaksa penuntut umum (JPU) juga mewajibkan Kanjeng membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp20,5 miliar.
’’Apabila satu bulan setelah putusan terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang ditambah pidana penjara empat tahun,’’ tutur JPU Sri Aprilinda saat membacakan tuntutannya.
Di hadapan majelis hakim yang terdiri Robert Simorangkir (ketua) serta Itong Isnaeni dan Ida Ratnawati (anggota).
JPU menjelaskan pembayaran uang pengganti sesuai pasal 136 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selama mendengarkan tuntutan JPU yang dibaca bergiliran oleh A. Kohar, Yusna Adia, dan Sri Aprilinda, mantan orang nomor satu di Lamteng itu selalu menunduk. Sesekali dia memandang tiga majelis hakim. Dalam poin penuntutan disebutkan, Kanjeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pasal 3 juncto 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Fakta persidangan yang juga dibeber JPU di antaranya berbagai alat bukti keterangan 22 saksi, keterangan saksi ahli, serta bukti surat dan petunjuk. ’’JPU berkesimpulan terdakwa Kanjeng telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Bendahara Kabupaten Lamteng sekaligus Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Herman Hasbullah, mantan Sekkab Musawir Subing, serta mantan Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana Sugiarto Wiharjo alias Alay,’’ beber JPU.
Masih menurut JPU, terdakwa memindahbukukan kas daerah Lamteng karena tergiur dengan bunga tinggi dan pinjaman uang Rp20,5 miliar tanpa agunan di BPR Tripanca.
’’Pemindahbukuan APBD Lamteng dari BPD Lampung ke BPR Tripanca berdasarkan surat keputusan bupati yang saat itu masih dijabat Andy Achmad pada tahun 2008,’’ tutur JPU. Saat itu, terdakwa memerintahkan Musawir dan Herman untuk memindahkan sebagian uang kas daerah dari Bank Lampung cabang Bandarjaya ke BPR Tripanca.
Sebelumnya, Musawir Subing mengakui pemindahan rekening daerah tersebut atas perintah bupati yang saat itu dijabat Andy Achmad. Dia menegaskan melihat langsung Andy Achmad menandatangani dua surat terkait pemindahan dana APBD itu, yaitu surat pemindahan rekening yang ditujukan kepada Bank Lampung dan
surat pembukaan rekening baru untuk BPR Tripanca. Konsep surat tersebut dibuat oleh salah satu staf Herman Hasbullah yang bernama Heri Susanto, dan juga menjadi saksi pada persidangan itu. (lan)
Tidak ada komentar