Warga Harapkan Pembayaran Material Irigasi
Selasa, 13 September 2011
Waytenong, WL - Bahan material berupa pasir dari warga yang dibeli pihak rekanan pengelola proyek pengerjaan irigasi bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Pekon Mutaralam Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat (Lambar), hingga kini belum terbayar. Hal tersebut dijelaskan warga setempat Umar, kepada Warta Lambar, Senin (12/9).
Menurutnya, pasir untuk pengerjaan proyek tersebut dibeli pihak rekanan dari warga, dengan harga Rp100 ribu/kubik. Ditambahkanya, pembelian bahan material tersebut hingga saat ini belum terbayar sementara sebagian warga yang menjual material tersebut, cukup membutuhkan bayaranya. Namun hingga kini pihak rekanan yang mengelola proyek tersebut belum terlihat di lokasi.
Salah satu pekerja proyek Artak, mengatakan pihak pengelola proyek tersebut saat ini sedang pulang kamupng, namun ketika ditanya siapa rekanan tersebut, pekerja tidak mengetahui nama rekanan tersebut. “Kami hanya pekerja kami tidak tahu siapa nama pemilik proyek,” jelasnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi-Aparatur Negara (LITPK-AN), Arhap, mengatakan pihak rekanan tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap warga, serta pasir yang dibeli dari warga tersebut merupakan pasir yang
diambil dari pangkalan illegal. “Secara tidak langsung pihak rekanan tersebut, telah melakukan penyelewangan dana anggaran,” pungkasnya. (san)
Waytenong, WL - Bahan material berupa pasir dari warga yang dibeli pihak rekanan pengelola proyek pengerjaan irigasi bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Pekon Mutaralam Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat (Lambar), hingga kini belum terbayar. Hal tersebut dijelaskan warga setempat Umar, kepada Warta Lambar, Senin (12/9).
Menurutnya, pasir untuk pengerjaan proyek tersebut dibeli pihak rekanan dari warga, dengan harga Rp100 ribu/kubik. Ditambahkanya, pembelian bahan material tersebut hingga saat ini belum terbayar sementara sebagian warga yang menjual material tersebut, cukup membutuhkan bayaranya. Namun hingga kini pihak rekanan yang mengelola proyek tersebut belum terlihat di lokasi.
Salah satu pekerja proyek Artak, mengatakan pihak pengelola proyek tersebut saat ini sedang pulang kamupng, namun ketika ditanya siapa rekanan tersebut, pekerja tidak mengetahui nama rekanan tersebut. “Kami hanya pekerja kami tidak tahu siapa nama pemilik proyek,” jelasnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi-Aparatur Negara (LITPK-AN), Arhap, mengatakan pihak rekanan tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap warga, serta pasir yang dibeli dari warga tersebut merupakan pasir yang
diambil dari pangkalan illegal. “Secara tidak langsung pihak rekanan tersebut, telah melakukan penyelewangan dana anggaran,” pungkasnya. (san)
Tidak ada komentar