HEADLINE

Warga Tiga Kecamatan Tuntut Bebaskan Pelaku Judi

Jum'at, 16 September 2011

Pesisir Tengah, WL - Warga tiga kecamatan di wilayah pesisir Kabupaten Lampung Barat (Lambar), masing-masing Karyapenggawa, Waykrui, dan Pesisir Tengah, menuntut Polsek Pesisir Tengah membebaskan lima pelaku perjudian yang ditangkap, Selasa (13/9).

Sekitar 1.000-an warga yang berdemo di depan mapolsek itu menuntut agar kelima pelaku, masing-masing A. Gunawan, Hendri Yanto, dan Erwin warga Pekon Menyancang, Nusirwan warga Gunungkemala, dan Rafiq warga Sukabaru, dibebaskan. Bukan hanya itu, demonstran juga mendesak pihak kepolisian memroses salah satu anggota polsek yang diduga ikut terlibat berinisial AL.

Koordinator lapangan yang juga penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geshindo, Ali Arda, kepada Warta Lambar, Kamis (15/9), pihaknya melihat ada ketidakadilan dalam penangkapan tersebut, yakni tidak ikut menangkap oknum polisi dimaksud. “Kami harap mereka berlima segera dibebaskan karena menurut pengakuan mereka saat penangkapan berlangsung mereka tidak sedang bermain dan BB berupa kartu ditemukan didalam laci sementara uang diambil dari dalam kantong,” ujar Ali.

Kapolres AKBP Harri MF. SIK menjelaskan dalam musyawarahnya dengan perwakilan warga. Pihaknya tidak akan menuruti keinginan warga yaitu membebaskan, namun pihaknya akan mengadakan gelar perkara selama satu minggu untuk membuktikan kelima pelaku itu bersalah atau tidak. “Kami akan mengadakan gelar perkara dulu selama satu minggu agar terbukti mereka bersalah atau tidak,” ungkap Harri.

Harri berjanji apabila setelah gelar perkara selesai dan bukti yang ditemukan tidak cukup, pihaknya akan membebaskan, apabila ada anggotanya yang terlibat pihaknya tetap akan memroses anggota tersebut.

“Saya berjanji jika bukti tidak cukup kelima orang tersebut akan saya bebaskan. Namun apabila mereka terbukti bersalah proses hukum tetap akan berlanjut. Dan apabila ada anggota yang terlibat, saya tidak akan pilih kasih memrosesnya, sebagai buktinya dalam dua bulan terakhir saya sudah memenjarakan 20 anggota saya,” pungkas Harri.

Sekadar mengingatkan, pekan pertama bertugas di Lambar, Harri dihadiahi kelakukan anak buahnya yang bertindak melawan hukum, yang juga berasal dari polsek tersebut yang kini tengah menjalani sisa masa  hukumannya. (nov)

2 komentar:

  1. test testung lewat byar wakakakak :d

    BalasHapus
  2. Smua pihak yg trlibat/ trbukti brsalah dlm suatu tindak pidana hrus d'proses sama d'depan hukum tanpa trkecuali aparat pnegak hkum skalipun..

    BalasHapus