HEADLINE

Anak Berkelahi, Ortu Didenda Rp15 Juta

Ngambur, WL - Dewi Fortuna atau keberuntungan tampaknya belum berpihak alias menjauh dari kehidupan keluarga Sarmin bin Damak, warga SP 3 Pekon Bumiratu Kecamatan Ngambur Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Betapa tidak, orangtua (ortu) yang buta dengan hukum ini terpaksa harus menjual kebun kopi dan sepeda motornya untuk membayar denda yang dipaksakan Imam kepadanya.

Sementara Imam, nota bene masih tetangga Sarmin, bahkan bersebelahan rumah itu tega mendendanya.
Kepada Warta Lambar, Minggu (16/10), salah seorang warga setempat Jiman, menceritakan kronologi petaka yang dialami Sarmin. Denda itu bermula saat putri Sarmin bernama Suminah (10) ribut dan berkelahi dengan anak laki-laki Imam, Fajar.

Karena tidak terima, perkelahian anak 10 tahun itu, Imam melapor ke pihak Polsek Bengkunat. Namun berujung damai. Segala upaya untuk mediasi ditempuh keduanya sepakat berunding secara kekeluargaan. Perundingan itu dihadiri ketua LHP-Peratin dan dikawal pihak kepolisian.

Setelah Isya, sekitar pukul 20.00 musyawarah berlangsung di rumah Sarmin. Hasilnya, pihak Sarmin harus menyanggupi denda yang jauh di luar kemampuannya, Rp15 juta.

Tak sampai di situ, Sarmin harus melunasi uang damai tersebut dalam tempo satu minggu. Karena memiliki sejumlah uang yang ditekankan, Sarmin terpaksa menjual satu-satunya mata pencarian pokoknya, kebun kopi.

Ironisnya, peratin setempat tak buang kesempatan atas momen itu, membeli kebun Sarmin. “Yang membeli kebun Sarmin, yaitu peratin,” kata Jiman.

Dikonfirmasi terpisah, Peratin Syaiful membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya telah mengarahkan kedua warganya tersebut untuk damai secara baik namun hasilnya sarmin harus membayar Rp15 juta. “Mengenai kebun itu, kita jual beli. Sebelum dibayar saya sudah menyarankan Sarmin untuk mencari pembeli yang lain. Siapa tahu ada yang berminat,” pungkas Syaiful. (sul)

Senin, 17 Oktober 2011
*)

Tidak ada komentar