BPPLH Kota Bandarlampung Kurang Cekatan
Bandarlampung, WL - Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Kota Bandarlampung dalam mengusut kepastian izin, Usaha Pengendalian Lingkungan (UPL) dan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT. Demi Anugrah Sawindo (DAS), yang beralamat di Jalan Ir. Sutami, Kampung Sukajadi, Kelurahan Waygubak Kecamatan Panjang sangatlah lamban.
Terbukti intruksi Walikota Bandarlampung Herman HN kepada satuan kerja itu untuk melihat izin perusahaan tersebut (13/10), ternyata hingga saat ini belum juga membuahkan hasil.
“Staf saya sudah turun kelapangan, hasilnya pihak perusahaan mengatakan izin nya lengkap. Namun mereka tidak bisa menunjukan kelengkapan bukti- bukti surat izinnya,” kata Rejab, Kepala BPPLH. Senin (17/10).
Untuk itu, lanjut dia, pihak BPPLH saat ini, masih menunggu pihak PT. DAS untuk menunjukkan bukti izin yang dimiliki,” kita masih menunggu, mungkin hari ini mereka akan datang, jadi saya belum bisa katakana izinnya ada atau tidak, kita lihat saja nanti, ” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung, Barlian Mansyur, menyatakan keanehannya atas pernyataan Kepala BPLH ini, pasalnya setiap perusahaan untuk mendapatkan izin UKL, UPL dan Amdal ada di BPPLH.
“Pernyataan itu aneh, seharusnya BPPLH tinggal buka arsipnya saja, kok malah harus menunggu pihak perusahaan, ada apa ini, hal ini menjadi tanda tanya besar,’ ujar legislator Partai Golkar ini.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung, Herman HN mengakui jika dirinya hingga saat ini belum menerima laporan dari BPPLH, dia mengatakan masih menunggu.
Herman juga menegaskkan menegaskan, bahwa bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan maka akan dilakukan penutupan.
”Saya tutup, kalaupun izinya ada tetapi tidak mematuhi aturan akan ditutup, tetapi kalau perusahaan tersebut mematuhi aturan ya tidak akan ditutup, kita juga harus memerhatikan nasib buruhnya, kan kasihan kalau perusahaan ditutup bagai mana nasib buruhnya,” ujarnya.
Herman melanjutkan, kepada semua pihak yang ingin berinvestasi di Bandarlampung, diharapkan mematuhi aturan dan ketentuan yang ada, kalau izinnya lengkap, tertata dengan baik dan sesuai dengan lingkungan, kenapa tidak kita mendorong pengusaha di Bandarlampung karena semakin banyak perusahaan, pasti akan berdampak pada pengurangan pengangguran, kan kita senang jadinya. tetapi aturan harus tetap dipatuhi.
Untuk diketahui, sebanyak 190 Kepala Keluarga (KK) tercemari limbah batu bara PT. DAS, perusahaan stock file batubara selain diduga tidak mengantongi izin dan perusahaan seluas kurang lebih dua hektar tersebut mengakibatkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi warga sekitar karena pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. (len)
Selasa, 18 Oktober 2011
Terbukti intruksi Walikota Bandarlampung Herman HN kepada satuan kerja itu untuk melihat izin perusahaan tersebut (13/10), ternyata hingga saat ini belum juga membuahkan hasil.
“Staf saya sudah turun kelapangan, hasilnya pihak perusahaan mengatakan izin nya lengkap. Namun mereka tidak bisa menunjukan kelengkapan bukti- bukti surat izinnya,” kata Rejab, Kepala BPPLH. Senin (17/10).
Untuk itu, lanjut dia, pihak BPPLH saat ini, masih menunggu pihak PT. DAS untuk menunjukkan bukti izin yang dimiliki,” kita masih menunggu, mungkin hari ini mereka akan datang, jadi saya belum bisa katakana izinnya ada atau tidak, kita lihat saja nanti, ” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung, Barlian Mansyur, menyatakan keanehannya atas pernyataan Kepala BPLH ini, pasalnya setiap perusahaan untuk mendapatkan izin UKL, UPL dan Amdal ada di BPPLH.
“Pernyataan itu aneh, seharusnya BPPLH tinggal buka arsipnya saja, kok malah harus menunggu pihak perusahaan, ada apa ini, hal ini menjadi tanda tanya besar,’ ujar legislator Partai Golkar ini.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung, Herman HN mengakui jika dirinya hingga saat ini belum menerima laporan dari BPPLH, dia mengatakan masih menunggu.
Herman juga menegaskkan menegaskan, bahwa bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan maka akan dilakukan penutupan.
”Saya tutup, kalaupun izinya ada tetapi tidak mematuhi aturan akan ditutup, tetapi kalau perusahaan tersebut mematuhi aturan ya tidak akan ditutup, kita juga harus memerhatikan nasib buruhnya, kan kasihan kalau perusahaan ditutup bagai mana nasib buruhnya,” ujarnya.
Herman melanjutkan, kepada semua pihak yang ingin berinvestasi di Bandarlampung, diharapkan mematuhi aturan dan ketentuan yang ada, kalau izinnya lengkap, tertata dengan baik dan sesuai dengan lingkungan, kenapa tidak kita mendorong pengusaha di Bandarlampung karena semakin banyak perusahaan, pasti akan berdampak pada pengurangan pengangguran, kan kita senang jadinya. tetapi aturan harus tetap dipatuhi.
Untuk diketahui, sebanyak 190 Kepala Keluarga (KK) tercemari limbah batu bara PT. DAS, perusahaan stock file batubara selain diduga tidak mengantongi izin dan perusahaan seluas kurang lebih dua hektar tersebut mengakibatkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi warga sekitar karena pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. (len)
Selasa, 18 Oktober 2011
Tidak ada komentar