Cabjari Tahan Mantan Kepala SDN 1 Sukabanjar
Ngambur, WL -Berkas tersangka penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009 yang mendudukkan mantan Kepala SDN 1 Sukabanjar Kecamatan Ngambur Kabupaten Lampng Barat (Lambar), Sirgo (44), tengah disempurnakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui. Kamis (6/10), berkas tersebut dipastikan akan dilimpahkan.
Hal itu dikatakan Kacabjari Bobi Heryanto, S.H., Minggu (2/10) malam. “JPU kita masih menyempurnakan dakwaan. Mudah-mudahan Kamis (6/10),sudah bisa kita limpahkan,” tandas Bobi.
Diketahui, JPU menahanan Sirgo pada Kamis (29/9) atas sangkaan penyimpangan DAK 2009 yang diperuntukkan bagi sekolah itu sebesar Rp250 juta. Melalui siaran persnya Bobi menjelaskan berkas perkara tersebut telah lengkap (P21). Kini tersangka berikut barang bukti (BB) segera dilimpahkan penyidik ke JPU.
Bukan hanya itu, pihaknya telah menunjuk empat JPU, yaitu Bobi Heryanto, S,H., Guntoro, S.H., Avi Yuanto, S.H., dan Bayu Wibianto, S.H.
Sirgo sendiri datang ke Cabjari sekitar pukul 09.30 didampingi Penesahat Hukum (PH)-nya, Hilda, S.H., beserta beberapa keluarga. Saat tiba dikantor tersebut, tersangka langsung dibawa ke ruang tindak pidana korupsi (tipikor). Penelitian berkas tersangka dan BB dilakukan JPU, Guntoro dan Bayu. Selanjutnya, sekitar pukul 11.20. “Setelah menandatangani berita acar JPU langsung melakukan penahanan.” Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Wayhui Bandarlampung sebagai tahanan titipan.
Bobi juga menerangkan, setelah surat dakwaan disempurnakan berkas perkara dilimpakkan Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Tanjungkarang.
Menurutnya, kasus yang menjerat tersangka terkuak berkat pengaduan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan pembangunan rehabilitasi tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Tim penyidik juga telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung terhadap kegiatan rehabilitasi gedung sekolah tersebut.
Tersangka dijerat pasal 2,3 jo pasal 18 UU No. 31/99 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20/21 tentang Pemberantasan Tipikor. (sul)
Selasa, 04 Oktober 2011
Hal itu dikatakan Kacabjari Bobi Heryanto, S.H., Minggu (2/10) malam. “JPU kita masih menyempurnakan dakwaan. Mudah-mudahan Kamis (6/10),sudah bisa kita limpahkan,” tandas Bobi.
Diketahui, JPU menahanan Sirgo pada Kamis (29/9) atas sangkaan penyimpangan DAK 2009 yang diperuntukkan bagi sekolah itu sebesar Rp250 juta. Melalui siaran persnya Bobi menjelaskan berkas perkara tersebut telah lengkap (P21). Kini tersangka berikut barang bukti (BB) segera dilimpahkan penyidik ke JPU.
Bukan hanya itu, pihaknya telah menunjuk empat JPU, yaitu Bobi Heryanto, S,H., Guntoro, S.H., Avi Yuanto, S.H., dan Bayu Wibianto, S.H.
Sirgo sendiri datang ke Cabjari sekitar pukul 09.30 didampingi Penesahat Hukum (PH)-nya, Hilda, S.H., beserta beberapa keluarga. Saat tiba dikantor tersebut, tersangka langsung dibawa ke ruang tindak pidana korupsi (tipikor). Penelitian berkas tersangka dan BB dilakukan JPU, Guntoro dan Bayu. Selanjutnya, sekitar pukul 11.20. “Setelah menandatangani berita acar JPU langsung melakukan penahanan.” Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Wayhui Bandarlampung sebagai tahanan titipan.
Bobi juga menerangkan, setelah surat dakwaan disempurnakan berkas perkara dilimpakkan Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Tanjungkarang.
Menurutnya, kasus yang menjerat tersangka terkuak berkat pengaduan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan pembangunan rehabilitasi tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Tim penyidik juga telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung terhadap kegiatan rehabilitasi gedung sekolah tersebut.
Tersangka dijerat pasal 2,3 jo pasal 18 UU No. 31/99 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20/21 tentang Pemberantasan Tipikor. (sul)
Selasa, 04 Oktober 2011
Tidak ada komentar