Denda Rp15 Juta Terus Disoroti
Ngambur, WL - Penggiat LSM Forum Masyarakat Peduli Lampung (FMPL) Cabang Lampung Barat (Lambar), Edi Edwar, menyayangkan denda Rp15 juta oleh Imam terhadap Sarmin bin Damak, warga SP 3 Pekon Bumiratu Kecamatan Ngambur hanya karena anaknya berseteru dengan anak tetangganya yang juga masih di bawah umur.
Edi mengatakan perbuatan semacam itu cukup disayangkan karena menimbulkan kehilangan harta benda. Hal itu tidak boleh dibiarkan karena disinyalir ada keterlibatan orang ketiga yang mengotaki hal yang menyakitkan bagi keluarga Sarmin. Apalagi mediasi telah melibatkan aparat dan lembaga pekon, seperti peratin dan LHP serta penegak hukum.
Seharusnya permasalahan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak seharusnya mendapatkan denda sebesar itu. “Saat ini kita masih dalam tahap penggalian informasi, siapa saja yang ikut bermain di balik layar atas terjadinya pendendaan ini yang kami nilai tidak manusiawi. Permasalahan ini akan kita sampaikan kepada khalayak bila memang ada yang bermain dan kita akan sampaikan ke penegak hukum untuk diproses,” pungkas Edi, Senin (24/10). (sul)
Selasa, 25 Oktober 2011
Edi mengatakan perbuatan semacam itu cukup disayangkan karena menimbulkan kehilangan harta benda. Hal itu tidak boleh dibiarkan karena disinyalir ada keterlibatan orang ketiga yang mengotaki hal yang menyakitkan bagi keluarga Sarmin. Apalagi mediasi telah melibatkan aparat dan lembaga pekon, seperti peratin dan LHP serta penegak hukum.
Seharusnya permasalahan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak seharusnya mendapatkan denda sebesar itu. “Saat ini kita masih dalam tahap penggalian informasi, siapa saja yang ikut bermain di balik layar atas terjadinya pendendaan ini yang kami nilai tidak manusiawi. Permasalahan ini akan kita sampaikan kepada khalayak bila memang ada yang bermain dan kita akan sampaikan ke penegak hukum untuk diproses,” pungkas Edi, Senin (24/10). (sul)
Selasa, 25 Oktober 2011
Tidak ada komentar