Disbun Ingatkan Penjual Bibit Ilegal
Balikbukit, WL - Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengingatkan penjual bibit sawit ilegal alais yang tidak mengantongi sertipikat agar menghentikan aktivitasnya.
Selain itu dinas tersebut juga menghimbau warga hanya menanam bibit sawit yang direkomendasikan Disbun.
Demikian dikatakan Kabid Bina Usaha Perkebunan, Agustanto Basmar kepada Warta Lambar, Selasa (4/10).
Sebab, lanjut Agustanto, produktivitas bibit sawit yang tidak bersertipikat hanya 40%. Sebab itu warga diminta untuk membeli bibit yang resmi. “Warga jangan terkecoh dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Agus.
Selain itu pejualan bibit diatur dalam UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU No. 18/2004 tentang Perkebunan. Karenanya Disbun berkepentingan memfasilitasi masalah bibit tersebut. “Sepanjnag smalah bibit, silahkan petani konsultasi ke Disbun,” tutupnya. (esa)
Rabu, 05 Oktober 2011
Selain itu dinas tersebut juga menghimbau warga hanya menanam bibit sawit yang direkomendasikan Disbun.
Demikian dikatakan Kabid Bina Usaha Perkebunan, Agustanto Basmar kepada Warta Lambar, Selasa (4/10).
Sebab, lanjut Agustanto, produktivitas bibit sawit yang tidak bersertipikat hanya 40%. Sebab itu warga diminta untuk membeli bibit yang resmi. “Warga jangan terkecoh dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Agus.
Selain itu pejualan bibit diatur dalam UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU No. 18/2004 tentang Perkebunan. Karenanya Disbun berkepentingan memfasilitasi masalah bibit tersebut. “Sepanjnag smalah bibit, silahkan petani konsultasi ke Disbun,” tutupnya. (esa)
Rabu, 05 Oktober 2011
Tidak ada komentar