HEADLINE

Editorial - Senin, 24 Oktober 2011

Upaya penertiban kendaraan roda dua (R2) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) oleh aparat kepolisian setempat, sejauh ini belum menunjukkan hasil optimal. Buktinya masih cukup banyak kendaraan menggunakan knalpot racing yang memekakkan telinga, misalnya. Dan itu membuat warga yang tengah bekerja atau beristirahat, atau yang tengah beribadah, merasa tak nyaman. Terganggu. Tentu hal ini harusnya menjadi perhatian semua pihak untuk ditiadakan, sehingga akan tercipta kenyamanan dan kedamaian dalam suasana yang tertib-tenteram.

Hal lain yang juga tak jauh berbeda, ihwal kepatuhan pemilik dan atau kendaraan R2 melengkapi kendaraannya dengan dokumen resmi serta membayar pajak tepat waktu. Di beberapa tempat tertentu di lambar iindikasikan terdapat banyak kendaraan R2 yang tak dilengkapo dokumen resmi alais bodong. Jika tak segera diambil langkah kongkret pihak luar akan beranggapan bahwa kabupaten paling barat di Provinsi Lampung sebagai lokasi pelarian barang haram, tempat memasarkan barang-barang tak jelas, bahkan barang curian. Ini tentu menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama.

Soal penyalaan lampu utama pada siang hari bagi kendaraan R2, ternyata juga belum menunjukkan hasil maksimal. Sebagian besar pengendara kurang menyadari arti penting penyalaan lampu utama tersebut. Operasi rutin yang telah dilakukan pihak terkait juga belum memuaskan. Ini menunjukkan kurangnya kesadaran pengendara mematuhi aturan yang ada, terlepas yang termasuk pengendara adalah masyarakat umum biasa, pelajar, pegawai dan atau petugas (polisi) itu sendiri. Solusi yang paling baik adalah memulai mematuhi aturan tersebut dari diri pribadi masing-masing.

Payung hukum hal tersebut adalah UU No. 22/2009 tentang light on atau penyalaan lampu bagi kendaraan bermotor (ranmor) R2 pada siang hari yang telah diundangkan per Juni 2009 lalu. Sebetulnya, sasaran sosialisasi UU tersebut sejak saat pertama kali diundangkan ada dua, internal dana eksternal. Sasaran internal adalah anggota polisi itu sendiri. Semua anggota polisi yang mengendarai sepeda motor harus menyalakan lampu besar pada siang hari. Kemudian sasaran eksternalnya adalah masyarakat. Baik anggota polisi maupun masyarakat harus menyalakan lampu besar ranmor R2 pada siang hari ketika berkendara.

Sebetulnya, tindak lanjut atau langkah kongkret dari UU tersebut, kini sudah waktunya diberlakukan secara tegas. Sebab, batas akhir sosialisasinya adalah per 31 Desember 2009 lalu. Dengan demikian, terhitung 1 Januari 2010, ketika masih ada pengendara yang melanggar semestinya ditindak tegas dan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Untuk diketahui, jenis pelanggaran lalulintas ada tiga. Pelanggaran berat, misalnya pengendara melawan arus didenda Rp1 juta-Rp3 juta, pelanggaran sedang, seperti tidak ada SIM didenda Rp500 ribu-Rp750 ribu, dan pelanggaran ringan, seperti tidak ada kaca spion didenda Rp100 ribu-Rp200 ribu.

Diharapkan, penerapan operasi secara rutin oleh satlantas mengenai penerapan UU tersebut mampu mengurangi tren angka kecelakaan. Di Kabupaten OKU Selatan Sumsel, misalnya, selama sosialisasi UU tersebut pada 2009 silam, terjadi penurunan angka kecelakaan lalulintas cukup signifikan. Itu bersamaan dengan gesitnya kepolisian melakukan sosialissi dan operasi-operasi lainnya secara rutin, disamping kesadaran pengendara mulai meningkat. Sekadar diketahui, polisi di daerah itu selama sosialissi UU tersebut juga melibatkan para pihak terkait, termasuk tukang ojek dan bekerjasama dengan radio serta media cetak lainnya. (*)

Senin, 24 Oktober 2011

Tidak ada komentar