HEADLINE

Galian C di Waytenong Ditutup

Waytenong, WL - Lokasi penambangan bahan galian golongan C diduga tak berizin di Pekon Padangtambak Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung barat (Lambar), milik mantan pandai besi warga Pajarbulan, Sodri, ditutup pihak Dinas Pertambangan dan Energi (DPE) setempat, Senin (17/10).

Pemilik galian C illegal yang beroperasi sejak tiga bulan terakhir, kedatangan tamu yang tidak diharapkan. Sebab tim dari DPE menggelar investigasi terkait dugaan aktivitas melawan hukum tersebut secara diam-diam.

Tim terdiri atas Sekretaris Yurzi Z., S.Pd., Kasi Perizinan Tahmidulloh., dan staf Sukimin. Kepada tim Sodri mengakui jika pangkalan batu miliknya belum mengantongi izin. Bukan hanya itu, beberapa pekerjanya tertangkap tangan tengah memroduksi dan sempat berpapasan dengan kendaraan pengangkut.

Sodri tak berkutik dan tidak bisa membela diri. Sikap congkak Sodri yang sempat ia perlihatkan beberapa waktu lalu tak tampak sedikitpun. Dia hanya mampu tersenyum salah manakala tim memintanya menunjukkan surat izin galiannya.

Dikonfirmasi, Selasa (18/10), Yurzi,  mendampingi Kepala DPE Ujang Misron, S.H., M.P., didampingi Kasi Perizinan Tahmidulloh, membenarkan jika pihaknya telah turun ke lokasi. Hasilnya, disimpulkan galian C tersebut jelas melanggar UU Pertambangan No. 4/2009 pasal 158 yang intinya bagi penambang yang tidak mempunyai surat izin dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. “Namun kami masih memberi waktu kepada pemilik pangkalan agar mengurus perizinan. Jadi sementara pangkalan tersebut kami tutup dan dimungkian kembali beroperasi setelah perizinannya dibuat,” ucap Tahmidullah.

Lanjut dia, tidak adanya perizinan untuk pangkalan tersebut kini pihaknya telah mengantongi berkas dan telah dilimpahkan ke Polres Lambar, Selasa (18/10), untuk ditindak lanjuti. “Sebab kami hanya mengetahui undang-undang masalah pertambangan dan yang berhak menindaklanjuti temuan seperti kasus tersebut adalah kepolisian,” tambahnya.

Dikonfirmasi via ponsel di nomor 081540879128 pihak Sodri mengakui jika tim dari DPE telah menutup pangkalan batu tersebut. Terkait UU Pertambangan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pihaknya enggan berkomentar. “Perizinan akan kami urus secepatnya namun untuk ancaman penjara kami tidak mengetahui,” tutupnya. (nop)

Rabu, 19 Oktober 2011
*)

Tidak ada komentar