Jaksa Belum Limpahkan Berkas Yanuri
Bandarlampung, WL - Kejaksaan Negeri Bandarlampung memastikan pihaknya belum melimpahkan berkas kasus Yanuri Adi Saputra (28), tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2008 pada Dinas PU setempat ke Pengadilan Tipikor Lampung. "Kini kami sedang sempurnakan dakwaannya, masa penahanannya diperpanjang," ujar Kasi Pidsus Teguh Heriyanto.
Yanuri, kuasa direktur CV. Mendayun Citra Perkasa (MCP) dan CV. Moera Jaya (MJ), diduga terlibat penyimpangan dana dalam pekerjaan pembuatan saluran drainase dan peningkatan jalan.
pada CV. MCP diduga volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, dalam pelaksanaannya pekerjaan pembuatan saluran drainase Jl. DPR Kelurahan Jagabaya III.
Jaksa menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara ditaksir Rp114,7 juta lebih.
Sementara untuk CV. MJ, diduga volume pekerjaan tidak sesuai RAB, yakni dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jl. Bawean I, II, dan Gang Pulau Bawean I, II, III di sekitar Kelurahan Sukarame.
Yanuri pun dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara ditaksir Rp146,5 juta lebih (len)
Selasa, 25 Oktober 2011
Yanuri, kuasa direktur CV. Mendayun Citra Perkasa (MCP) dan CV. Moera Jaya (MJ), diduga terlibat penyimpangan dana dalam pekerjaan pembuatan saluran drainase dan peningkatan jalan.
pada CV. MCP diduga volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, dalam pelaksanaannya pekerjaan pembuatan saluran drainase Jl. DPR Kelurahan Jagabaya III.
Jaksa menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara ditaksir Rp114,7 juta lebih.
Sementara untuk CV. MJ, diduga volume pekerjaan tidak sesuai RAB, yakni dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jl. Bawean I, II, dan Gang Pulau Bawean I, II, III di sekitar Kelurahan Sukarame.
Yanuri pun dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara ditaksir Rp146,5 juta lebih (len)
Selasa, 25 Oktober 2011
Tidak ada komentar