Kasus Suap Pol PP Bidik Tersangka Baru
DIKEMBALIKAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa mengembalikan berkas kasus tersangka suap Farid Wijaya ke Polres Lambar, Kamis (22/9). Itu karena berkas dimaksud dianggap belum lengkap (P19). Kejari berhak meminta berkas tersebut jika belum dimasukkan kemblai hingga batas waktu selama 14 hari pada Kamis (6/10) mendatang. (FOTO : AHSANNURI) |
Menurutnya, pengembalian berkas perkara tersebut dianggap belum lengkap (P19) dan untuk menjadikan berkas perkara tersebut lengkap (P21), pihak polres harus menemukan tersangka lain yang terlibat dalam kasus itu. Ditambahkanya, pihak Kejari mengembalikan berkas dengan diberi petunjuk surat No. B.86/N.8.14/FD.1/09/2011. “Limpahan berkas perkara tesebut kami kembalikan karena belum memenuhi syarat dan belum lengkap masih dianggap P19,” jelasnya.
Didasari petunjuk surat tersebut serta untuk menjadikan perkara itu P21 sehingga dapat dilimpahkan kembali ke Kejari Liwa, pihak polres harus secepatnya menemukan tersangka lain yang terlibat dalam perkara tersebut dengan tenggat waktu 14 hari sejak Kamis (22/9) atau hingga Kamis (6/10) mendatang. Masih kata dia, apabila pihak polres belum melengkapi berkas tersebut hingga waktu yang ditentukan, pihak Kejari sendiri berhak menagih limpahan perkara tersebut. “Kami berhak menagih limpahan perkara itu,” pungkasnya.
Sementara itu Waka Polres Kompol Joensoen Sihotang mendampingi Kapolres AKBP Hari M.F., mengatakan pihaknya hanya berkoordinasi dengan kejaksaan soal berkas dimaksud. Terkait batas waktu 14 hari yang ditetapkan kejaksaan, Joensoen tidak mengiayakan dan juga tak memberi bantahan. “Kita hanya
berkoordinasi saja. Kasus ini masih dalam tahap pelengkapan berkas perkara” katanya. (san)
Selasa, 27 September 2011
Jangan sampai lepas aja, apalagi ini tertangkap tangan..
BalasHapusP19 itu wajar-wajar az untuk mnuju P21, asal jangan SP3 aja..