Kejari Diisukan Bakal Didemo
Balikbukit, WL - Sempat beredar isu jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bakal didemo, Selasa (4/10) sekitar pukul 14.00. Tal pelak, seketika korps adhyaksa itu gempar. Warga sekitarpun bertanya-tanya apa gerangan yang terjadi. Penasaran, wartawan koran ini lantas mencari
informasi terkait hiruk-pikuknya para staf kejari siang itu.
Tampak gerbang masuk-keluar kantor tersebut telah tertutup rapat. Di tribun kejari terlihat Kasi Pidsus Triarso, S.H., Jaksa Fungsional Hasan Basri, S.H., dan Kasi Intel Samsi Tholib, S.H., beserta beberapa staf lainnya.
Samsi saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan jika kejari dikhawatirkan didemo. Sebab itu pihaknya berjaga-jaga. Itu terkait putusan hakim terhadap tersangka seorang oknum anggota Polri Brigpol, Her, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengilangkan nyawa istrinya Maria
pada Agustus 2010 silam.
Majelis hakim yang diketuai Taufik Rahman, S.H., dengan anggota Sumaryono, S.H., dan Fahrudin, S.H., memvonis tersangka dengan kurungan 12 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 14 tahun penjara, Selasa (4/10).
Dijelaskan Samsi, seusai sidang ada keluarga korban yang tidak terima dan sempat berteriak tidak puas atas putusan hakim. “Mungkin keluarga korban tidak terima diputus 12 tahun,” terang Samsi.
Atas hal itu pihak kejari langsung mengantisipasi kalau-kalau pihak keluarga pelaku menggelar aksi di kejari. “Hanya berjaga-jaga saja. Mudah-mudahan aman sampai besok,” pungkas Samsi. (esa)
Rabu, 05 Oktober 2011
informasi terkait hiruk-pikuknya para staf kejari siang itu.
Tampak gerbang masuk-keluar kantor tersebut telah tertutup rapat. Di tribun kejari terlihat Kasi Pidsus Triarso, S.H., Jaksa Fungsional Hasan Basri, S.H., dan Kasi Intel Samsi Tholib, S.H., beserta beberapa staf lainnya.
Samsi saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan jika kejari dikhawatirkan didemo. Sebab itu pihaknya berjaga-jaga. Itu terkait putusan hakim terhadap tersangka seorang oknum anggota Polri Brigpol, Her, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengilangkan nyawa istrinya Maria
pada Agustus 2010 silam.
Majelis hakim yang diketuai Taufik Rahman, S.H., dengan anggota Sumaryono, S.H., dan Fahrudin, S.H., memvonis tersangka dengan kurungan 12 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 14 tahun penjara, Selasa (4/10).
Dijelaskan Samsi, seusai sidang ada keluarga korban yang tidak terima dan sempat berteriak tidak puas atas putusan hakim. “Mungkin keluarga korban tidak terima diputus 12 tahun,” terang Samsi.
Atas hal itu pihak kejari langsung mengantisipasi kalau-kalau pihak keluarga pelaku menggelar aksi di kejari. “Hanya berjaga-jaga saja. Mudah-mudahan aman sampai besok,” pungkas Samsi. (esa)
Rabu, 05 Oktober 2011
Tidak ada komentar