HEADLINE

Pemilik Galian C Ilegal Ancam Wartawan

Balikbukit, WL - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lambar, Erawansyah, S.Pd., menegaskan sikap yang ditunjukkan warga Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Sodri, yang juga pemilik galian C (batu) mengancam wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, menyatakan hal tersebut masuk kategori menghalang-halangi tugas jurnalistik sesuai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dalam mencari informasi.

“Karena itu, tegas Erwansyah, PWI bakal melakukan pembelaan,” kata Erawansyah, kepada Warta Lambar, Minggu (2/10) malam. Erawansyah juga mengatakan bakal memberikan pembelaan terhadap wartawan yang berupaya mengkonfirmasikan temuannya di lapangan. “Itu jika wartawan tersebut merasa terancam keselamatannya dan telah melalui proses hukum yang ditempuh wartawan bersangkutan. Sodri sudah layak diadukan ke pihak berwajib. PWI akan melakukan pembelaan,” ulangnya.

Selain itu untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, PWI berencana melangsungkan sosialisasi UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalis. “Sasaran sosialisasi, yakni wartawan, narasumber, dan pihak-pihak yang dimungkinkan dikonfirmasi,” pungkas Erawansyah.

Diketahui, Sodri, pemilik galian C (batu) dengan terangan-terangan mengancam wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. “Nanti kamu saya timpuk dengan batu,” kata Sodri, seraya berjalan ke arah tumpukan batu, Sabtu (1/10). Itu tampaknya dilakukan Sodri karena kedok galian golongan C miliknya yang belum mengantongi izin namun telah beroperasi, terbongkar.

Aktivitas penambangan batu milik Sodri dimaksud berlokasi di Pekon Padangtambak Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Penambangan batu illegal tersebut tidak memiliki izin resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi. Sodri yang juga kurang ramah penilaian masyarakat setempat serta acuh terhadap keluhan masyarakat, sebab sejak beroperasinya penambangan tersebut jalan menuju SDN 3 Padangtambak yang juga permukiman warga rusak akibat kendaraan yang melintas degan beban yang cukup berat. Sekadar diketahui dengan adanya keluhan warga tersebut wartawan koran ini berkeinginan melakukan investigasi ke lokasi penambangan tersebut, Sabtu (1/10).

Dalam investigasinya, Sodri sang pemilik pangkalan tidak ada di lokasi, wartawan koran ini pun mencoba menghubungi via ponsel dan Sodri mengarahkan untuk bertemu di Kelurahan Sekincau.
Ketika dikonfirmasi akhirnya terkuak, bukan hanya tidak bertanggungjawab kepada masyarakat sekitar namun dirinya mengaku jika tidak memiliki izin tetapi dirinya tetap berkilah telah mengurus perizinan dan belum keluar. Dia juga mengakui jika dirinya memulai penambangan dua bulan lalu dan sekitar 20M3 batu perharinya ia jual. “Beroperasinya penambangan tersebut  atas perizinan lisan dari Camat Drs. Hepni,” ucapnya.

Namun saat akan ditanya lebih jauh, Sodri menjawab dengan nada tinggi logat Palembang mengancam akan menimpuk wartawan koran ini dengan batu. “Kagek kuhantam nian pake batu,” ucapnya sambil berlalu ke arah tumpukan batu dengan mimik muka yang tak bersahabat.

Namun beberapa saat kemudian, Sodri kembali namun masih berbicara dengan nada tinggi, dengan membawa nama instansi kepolisian seolah-olah ada yang memback-up aktivitas tersebut. “Tunggu urusannya dengan polisi,” tambahnya mengancam.

Terkait hal tersebut, Camat Drs. Hepni, dikonfirmasi terpisah, mengaku belum memberikan rekomendasi untuk pembuatan perizinan galian C tersebut. Namun pihaknya mengakui jika beberapa waktu lalu Sodri pernah meminta rekomendasi tersebut dan pihak kecamatan belum memberikan karena akan dikaji terlebih dahulu. “Saya tahu jika pangkalan tersebut belum ada izin namun saya tidak tahu jika telah beroperasi dua bulan lalu,” imbuh Hepni.

Dan ketika dimintai tanggapannya soal rekaman pembicaraan termasuk ancaman dari Sodri dan wartawan koran ini berniat untuk melaporkan insiden tersebut Hepni mengarahkan untuk dibicarakan baik-baik dan meminta untuk tidak dilaporkan ke pihak berwajib sehingga tercium aroma negatif dari pembicaraan tersebut. “Menurut saya jangan dilaporkan dan dibicarakan baik-baik cari jalan keluar,” tambah Hepni.

Peratin Kurnaidi, juga mengakui jika belum memberikan rekomendasi atas beroperasinya pangkalan batu tersebut. “Beberapa waktu lalu sempat didatangi Sodri dan meminta izin seara lisan namun itu bukan sewatu prosedur yang pas. “Dan sempat bernegosiasi kepada Sodri untuk memberikan sedikit keuntungan kepada pihak pekon namun hingga saat ini belum diterimanya,” tutup Kurnaidi. (nop/esa)

Selasa, 04 Oktober 2011

Tidak ada komentar