Pemkot Keluarkan Kebijakan KTP Sementara
Bandarlampung, WL - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, mengeluarkan kebijakan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara yang masa berlakunya hanya enam bulan. Kebijakan Pemkot tersebut disampaikan, Walikota Herman HN, yang merupakan bentuk antisipasi atas lambannya pembuatan e-KTP yang digagas Pemerintah Pusat.
Menurut Walikota Bandarlampung Herman HN merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk memiliki KTP, karena KTP selain sebagai identitas penduduk, juga untuk antisipasi jika diperlukan untuk persyaratan administrasi jual beli dan pernikahan dan kepengurusan lainya, yang sanagt dibutuhkan masyarakat.
“Bagi warga Bandarlampung yang belum memiliki KTP, pemkot memberikan kemudahan yakni pembuatan KTP sementara yang berlaku selama enam bulan, kan kalau mau nikah harus punya KTP, bagitu juga dengan jual beli tanah, KTP juga diperlukan, untuk memudahkan kepemilikan KTP, masyarakat bisa mengurus KTP sementara yang berlaku selama enam bulan,” katanya.
Dia menambahkan kondisi ini dilakukan, karena e-KTP yang digadang- gadang pemerintah pusat akan bisa diselesaikan hingga bulan Desember 2011. Hal itu sepertinya jauh dari harapan. Sebab hingga saat ini saja baru hampir mencapai 40 ribuan yang membuat e-KTP dari 986 ribu warga yang wajib KTP.
“Sudah saya intruksikan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), kita tidak ingin masyarakat terhambat urusannya karena terkendala tidak memiliki KTP,” ujarnya, seraya menegaskan, bahwa keterlambatan pembuatan e- KTP bukan kesalahan pemkot. Karena kewenangan ada di Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Syahrir Sanusi, kepala Disdukcapil, mrengatakan, hingga saat ini dari total 896 ribu wajib KTP. Yang membuat baru mencapai 38.069 orang, ” Itu data terakhir sampai hari minggu (16/10). Yang masuk ke Disdukcapil, kita kerja lembur. Pelayanan terus berjalan,” ujarnya (len)
Selasa, 18 Oktober 2011
Menurut Walikota Bandarlampung Herman HN merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk memiliki KTP, karena KTP selain sebagai identitas penduduk, juga untuk antisipasi jika diperlukan untuk persyaratan administrasi jual beli dan pernikahan dan kepengurusan lainya, yang sanagt dibutuhkan masyarakat.
“Bagi warga Bandarlampung yang belum memiliki KTP, pemkot memberikan kemudahan yakni pembuatan KTP sementara yang berlaku selama enam bulan, kan kalau mau nikah harus punya KTP, bagitu juga dengan jual beli tanah, KTP juga diperlukan, untuk memudahkan kepemilikan KTP, masyarakat bisa mengurus KTP sementara yang berlaku selama enam bulan,” katanya.
Dia menambahkan kondisi ini dilakukan, karena e-KTP yang digadang- gadang pemerintah pusat akan bisa diselesaikan hingga bulan Desember 2011. Hal itu sepertinya jauh dari harapan. Sebab hingga saat ini saja baru hampir mencapai 40 ribuan yang membuat e-KTP dari 986 ribu warga yang wajib KTP.
“Sudah saya intruksikan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), kita tidak ingin masyarakat terhambat urusannya karena terkendala tidak memiliki KTP,” ujarnya, seraya menegaskan, bahwa keterlambatan pembuatan e- KTP bukan kesalahan pemkot. Karena kewenangan ada di Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Syahrir Sanusi, kepala Disdukcapil, mrengatakan, hingga saat ini dari total 896 ribu wajib KTP. Yang membuat baru mencapai 38.069 orang, ” Itu data terakhir sampai hari minggu (16/10). Yang masuk ke Disdukcapil, kita kerja lembur. Pelayanan terus berjalan,” ujarnya (len)
Selasa, 18 Oktober 2011
Tidak ada komentar