Penerapan Dana BOS tidak Transparan
Pagardewa, WL - Penerapan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), di SDN Sukajaya Kecamatan Pagardewa Kabupaten Lampung Barat (Lambar), diduga tidak transparan. Pasalnya, seluruh dewan guru yang ada tidak mengetahui berapa anggaran tersebut diterima serta dikemanakan dana-dana tersebut.
Hal tersebut dijelaskan salah seorang tenaga pengajar yang ada disekolah tersebut yang enggan disebutkan namanya, Senin (3/9). Menurutnya, anggaran-anggaran yang diterima sama sekali tidak diketahui pihak sekolah melainkan di kelola oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Sucipto sendiri, tanpa koordinasi dengan dewan guru dan komite sekolah. Selain dana BOS dana BSM juga tiak diketahui dewan guru dan komite, melainkan dikelola langsung oleh pihak UPTD. “Itu pasti kerja sama dengan kepsek,” jelasnya.
Sementara buku yang dianggarkan melalui BOS dibelikan langsung oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Lambar. Ketika kepsek tersebut akan dikonfirmasi Sucipto, telah pulang meski dalam jam kerja. Salah seorang Wakil Kepala sekolah Isnawati mengatakan pihaknya tidak tahu apa-apa tentang dana-dana tersebut, “Semua itu urusan Kepsek kami tidak tahu menahu,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara (LITPK AN), menambahkan prilaku kepala sekolah trsebut telah jelas melanggar sesuai dengan peraturan Menteri No. 37 tahun 2010, Dana BOS harus dikelola langsung oleh kepala sekolah secara transparansi dan akuntable.
“Itu telah pasti melanggar peraturan harus ditindak lanjuti sesuai hokum yang berlaku,” pungkasnya. (san)
Selasa, 04 Oktober 2011
Hal tersebut dijelaskan salah seorang tenaga pengajar yang ada disekolah tersebut yang enggan disebutkan namanya, Senin (3/9). Menurutnya, anggaran-anggaran yang diterima sama sekali tidak diketahui pihak sekolah melainkan di kelola oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Sucipto sendiri, tanpa koordinasi dengan dewan guru dan komite sekolah. Selain dana BOS dana BSM juga tiak diketahui dewan guru dan komite, melainkan dikelola langsung oleh pihak UPTD. “Itu pasti kerja sama dengan kepsek,” jelasnya.
Sementara buku yang dianggarkan melalui BOS dibelikan langsung oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Lambar. Ketika kepsek tersebut akan dikonfirmasi Sucipto, telah pulang meski dalam jam kerja. Salah seorang Wakil Kepala sekolah Isnawati mengatakan pihaknya tidak tahu apa-apa tentang dana-dana tersebut, “Semua itu urusan Kepsek kami tidak tahu menahu,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara (LITPK AN), menambahkan prilaku kepala sekolah trsebut telah jelas melanggar sesuai dengan peraturan Menteri No. 37 tahun 2010, Dana BOS harus dikelola langsung oleh kepala sekolah secara transparansi dan akuntable.
“Itu telah pasti melanggar peraturan harus ditindak lanjuti sesuai hokum yang berlaku,” pungkasnya. (san)
Selasa, 04 Oktober 2011
Tidak ada komentar