Peratin Keagungan Diperiksa Polisi
Balikbukit, WL - Oknum Peratin Pekon Keagungan Kecamatan Lumbokseminung Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Ali Rahman, diperiksa tim penyidik Polsek Balikbukit, Senin (17/10). Ali dimintai keterangan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap korban warga Lumbok, Edi, yang mendudukannya selaku terlapor.
Kapolsek Kompol Kusdiana mendampingi Kapolres AKBP Harri M.F., S.I.K., kepada Warta Lambar di ruang kerjanya, mengatakan jika Ali masih dimintai keterangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Masih terus dilidik. Belum tersangka,” ujar Kusdiana.
Sementara, lanjut dia, berdasarkan keterangan saksi yang telah dipanggil sebelumnya, tidak terungkap pemalsuan cap dan tanda tangan Peratin Ali oleh korban pelapor Edi. Yang ada hanya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak melalui peratin terlebih dahulu.
“Berdasarkan keterangan saksi, uang tersebut transportasi damai. Sebelum dilaporkan Edi. Uang sejumlah Rp1 juta sempat dikembalikan Ali yang dititipkan melalui salah satu warga Pekon Keagungan. Namun, saat utusan Ali tiba di kediaman Edi, yang ada di rumah hanya istri Edi. Dan uang tersebut ditolak,” tandas Kusdiana.
Sekadar diketahui, Ali dilaporkan korban Edi, Senin (3/10), atas dugaan pemerasan. Informasi yang dihimpun, Edi diduga memalsukan cap pekon dan tandatangan peratin. Menurut Edi baru-baru ini, pihaknya sempat menawarkan agar masalah tersebut diselesaikan dengan kekeluargaan. Namun Ali disinyalir meminta uang sebesar Rp1 juta dengan dalih untuk menebus barang bukti (BB). Jika tidak dipenuhi Ali bakal melaporkan perbuatan Edi ke kejari dan pemintaan Ali dipenuhi Edi. Merasa dirugikan Edi melaporkan Ali ke polsek karena merasa diperas. (esa)
Selasa, 18 Oktober 2011
Kapolsek Kompol Kusdiana mendampingi Kapolres AKBP Harri M.F., S.I.K., kepada Warta Lambar di ruang kerjanya, mengatakan jika Ali masih dimintai keterangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Masih terus dilidik. Belum tersangka,” ujar Kusdiana.
Sementara, lanjut dia, berdasarkan keterangan saksi yang telah dipanggil sebelumnya, tidak terungkap pemalsuan cap dan tanda tangan Peratin Ali oleh korban pelapor Edi. Yang ada hanya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak melalui peratin terlebih dahulu.
“Berdasarkan keterangan saksi, uang tersebut transportasi damai. Sebelum dilaporkan Edi. Uang sejumlah Rp1 juta sempat dikembalikan Ali yang dititipkan melalui salah satu warga Pekon Keagungan. Namun, saat utusan Ali tiba di kediaman Edi, yang ada di rumah hanya istri Edi. Dan uang tersebut ditolak,” tandas Kusdiana.
Sekadar diketahui, Ali dilaporkan korban Edi, Senin (3/10), atas dugaan pemerasan. Informasi yang dihimpun, Edi diduga memalsukan cap pekon dan tandatangan peratin. Menurut Edi baru-baru ini, pihaknya sempat menawarkan agar masalah tersebut diselesaikan dengan kekeluargaan. Namun Ali disinyalir meminta uang sebesar Rp1 juta dengan dalih untuk menebus barang bukti (BB). Jika tidak dipenuhi Ali bakal melaporkan perbuatan Edi ke kejari dan pemintaan Ali dipenuhi Edi. Merasa dirugikan Edi melaporkan Ali ke polsek karena merasa diperas. (esa)
Selasa, 18 Oktober 2011
Tidak ada komentar