Peratin Rawas Diduga Sunat Santunan Jasa Raharja
Pesisir Tengah, WL - Dana santunan kematian korban Rudi Syukri (24) putra pasangan suami istri (pasutri) Zainal Arifin (50) dan Rosma (45), warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) pada lakalantas yang terjadi Juni 2010 silam, diduga disunat oknum perangkat pekon setempat. Dana santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp25 juta itu hanya diterima keluraga korban Rp7 juta.
Kepada Warta Lambar, Senin (24/10), Zainal mempertanyakan dana santunan sebesar Rp25 juta yang diterimanya tidak utuh lagi itu tanpa alasan yang jelas. Menurut Zainal pihaknya mengetahui kalau seharusnya dana tersebut diberikan secara utuh tanpa dipotong sedikitpun. “Uang tersebut dipotong tanpa alasan yang jelas dan saya tahu bahwa seharusnya uang itu tidak dipotong sedikitpun,” lanjutnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak Jasa Raharja telah mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh oknum perangkat pekon itu empat hari lalu setelah pihak Jasa Raharja mendatangi kediaman Zainal. “Mereka datang dan menanyakan kebenarannya. Mereka juga sangat kecewa dengan sikap peratin,” pungkas Zainal. (nov)
Selasa, 25 Oktober 2011
Kepada Warta Lambar, Senin (24/10), Zainal mempertanyakan dana santunan sebesar Rp25 juta yang diterimanya tidak utuh lagi itu tanpa alasan yang jelas. Menurut Zainal pihaknya mengetahui kalau seharusnya dana tersebut diberikan secara utuh tanpa dipotong sedikitpun. “Uang tersebut dipotong tanpa alasan yang jelas dan saya tahu bahwa seharusnya uang itu tidak dipotong sedikitpun,” lanjutnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak Jasa Raharja telah mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh oknum perangkat pekon itu empat hari lalu setelah pihak Jasa Raharja mendatangi kediaman Zainal. “Mereka datang dan menanyakan kebenarannya. Mereka juga sangat kecewa dengan sikap peratin,” pungkas Zainal. (nov)
Selasa, 25 Oktober 2011
Peratin itu panutan masyarkat, masa uang bwt santunan kclakaan d'sunat sampe 70% kasian kluarga korban, kpda pihak2 yg mrasa d'rugikn lapor pidana az, u/ pak inspekorat tlong priksa pratin/ oknum prangkat pekon, mcoreng instansi az..
BalasHapus