HEADLINE

Polda Lampung Amankan 1,5 Ton Ganja

Bandarlampung, WL - Ganja seberat 1,5 ton dicampur jengkol yang dibawa dari Aceh, rupanya akan diserahkan di Pelabuhan Merak, Banten dengan imbalan Rp20 juta. Namun sebelum sampai tujuan, mobil yang membawa ganja kelas satu itu diamankan Polres Lampung Selatan saat pemeriksaan kendaraan di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (24/10).

Kapolda Lampung Brigjen Pol. Sulistyo Ishak didampingi Wakapolda Kombes Pol. Rusman, Kapolres Lampung Selatan AKBP. Bahagia Dachi, dan Kabidhumas Polda Lampung AKBP Sulistiyaningsih di Mapolres Lampung Selatan, mengatakan tersangka Andriansyah (30) dan M. Yahya Ilyas (32), keduanya warga Desa Meunasah NAD masih diperiksa secara marathon dengan harapan bisa menumpas jaringan ganja Aceh-Pulau Jawa itu.

Ganja dibawa truk warna kuning nopol F8909UK berisi 32 karung dengan 1.491 paket seberat kurang lebih 1.562Kg narkotika gol 1 jenis ganja. Ganja itu dikemas dalam karung plastik warna putih dicampur dengan karung yang berisi jengkol untuk mengelabui petugas. Menurut pengakuan tersangka, apabila ganja tersebut sampai di Merak Banten dan diserahkan kepada seseorang yang akan dihubungi melalui telepon maka kedua tersangka akan mendapat imbalan.

Menurut Kapolda, kedua tersangka melanggar UU RI No. 35/2009, Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 (2), Pasal 115 (2) dan Pasal 132 (2) dengan ancaman penjara seumur hidup. Usai menangkap ganja, anggota juga mengamankan Mukhlis (32) dan Amir Smyar (34), warga Jl. Kampung Gapis Kampung Nyalas 77100 Asahan Malaka Malaysia.

Petugas mengamankan enam tabung paralon berbentuk kapsul berisikan enam paket narkotika gol 1 jenis shabu seberat kurang lebih 6Kg. Selain shabu juga diamankan tiga unit ponsel satu buah tas ransel warna hitam dan dua buah paspor dari Malaysia.

Ditegaskan Kapolda, kedua tersangka berangkat dari Malaysia menuju Riau pada hari Jumat (21/10) menggunakan kapal cepat. Sesampai di Riau, sekitar pukul 16.00, keduanya langsung menginap di Hotel Marina Riau atas perintah Joe (DPO). Sabtu (22/10) sekitar pukul 17.00 atas perintah Joe, keduanya meninggalkan hotel dan membeli tiket di pool Bus Lorena.

Setibanya di Bandarlampung, atas perintah Joe, keduanya diminta mengganti kendaraan travel lokal dengan perusahaan otobis yang sama, Lorena, jurusan Riau-Jakarta nopol BE2024AJ warna putih.

Apabila tersangka tidak tertangkap dan tiba di Jakarta, Joe memerintahkan keduanya menginap di Hotel Begawan atau Hotel Serasi Jakarta sampai ada petunjuk lebih lanjut. Namun, sebelum rencana semula terjadi, keduanya diamankan petugas. Menurut Kapolda, kedua tersangka diduga melanggar UU RI No. 35/2009, Pasal 112 (2), Pasal 11 (2), dan Pasal 132 (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup. (len)

Selasa, 25 Oktober 2011

Tidak ada komentar