HEADLINE

PT. Yoesman Karya Gunakan Material Ilegal

Lemong, WL - Pengerjaan proyek beronjongan daerah aliran sungai (DAS) Waymalaya Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang merupakan satu paket dengan jembatan Waylaay bersumber APBN 2011 dengan plafon pagu Rp4,4 miliar yang dikerjakan PT. Yoesman Karya Bandarlampung, diindikasikan menggunakan batu yang diambil dari galian C illegal di aliran sungai tersebut.
Ini merupakan modus juga sama diterapkan di aliran Waylaay, yakni meminta masyarakat untuk mengumpul material dan dibayar Rp50 ribu/M3.

Dikonfirmasi per ponsel, Pengawas Pekerjaan, Danang,  menjawab jika dirinya masih berada di Bandarlampung. Dia mengaku menunjuk Eko penggantinya di lapangan.
“Saya masih di Bandarlampung. Di lapangan ada Eko,” tandas dia.

Namun saat wartawan koran ini memantau lokasi, pengawas bernama eko tidak dapat ditemui. Itu karena menurut pekerja Eko tengah tidak berada di tempat.

Dikonfirmasi terpisah, Peratin Patria melalui ponselnya membenarkan aktivitas tersebut. Dia tidak menampik jika warganya yang mengumpulkan batu dan dibayar Rp50/M3. “Kami tidak bisa melarang, karena itu kegiatan warga,” tutup Patria. (sul)

Selasa, 18 Oktober 2011

Tidak ada komentar