Satono Dituntut 12 Tahun Penjara
Bandarlampung, WL - Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono, terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD kabupaten tersebut senilai Rp119 miliar, dituntut 12 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (26/9).
"Karena itu, kami menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tukas JPU A. Kohar kepada majelis hakim yang diketuai Robert Simorangkir. Selain itu, jaksa juga memerintahkan terdakwa Satono ditahan dan didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Jaksa menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merupakan suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dijelaskan, tuntutan tersebut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU juga memerintahkan terdakwa
membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Apabila setelah satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang. “Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka ditambah dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Kohar.
Dua hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan istri dan anak. “Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang aparatur negara yang bebas KKN,” tandas Kohar.
Terdakwa Satono melalui penasihat hukumnya Sopian Sitepu akan mengajukan pleidoi pada 28 September. Selama pembacaan tuntutan oleh tim JPU, Satono terlihat menunduk sejak dimulainya persidangan pukul 13.45. Tuntutan dibacakan bergiliran oleh Abdul Kohar, Yusna Adia, Aries, dan Sri Aprilinda. Sementara Satono didampingi penasihat hukum Sopian Sitepu, Sumarsih, dan Suta Ramadhan. (lan)
Selasa, 27 September 2011
"Karena itu, kami menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tukas JPU A. Kohar kepada majelis hakim yang diketuai Robert Simorangkir. Selain itu, jaksa juga memerintahkan terdakwa Satono ditahan dan didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Jaksa menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merupakan suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dijelaskan, tuntutan tersebut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU juga memerintahkan terdakwa
membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Apabila setelah satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang. “Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka ditambah dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Kohar.
Dua hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan istri dan anak. “Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang aparatur negara yang bebas KKN,” tandas Kohar.
Terdakwa Satono melalui penasihat hukumnya Sopian Sitepu akan mengajukan pleidoi pada 28 September. Selama pembacaan tuntutan oleh tim JPU, Satono terlihat menunduk sejak dimulainya persidangan pukul 13.45. Tuntutan dibacakan bergiliran oleh Abdul Kohar, Yusna Adia, Aries, dan Sri Aprilinda. Sementara Satono didampingi penasihat hukum Sopian Sitepu, Sumarsih, dan Suta Ramadhan. (lan)
Selasa, 27 September 2011
Tidak ada komentar