HEADLINE

Terisi, Kursi Wakil Ketua II DPRD

Balikbukit, WL -  Akhirnya kursi Wakil Ketua II dan Pengganti Antar Waktu (PAW) DRPD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dipastikan terisi, Senin (3/10). Itu setelah Suadi Damhuri, S.Sos. dilantik selaku Wakil Ketua II yang sempat kekosongan beberapa bulan setelah ditinggal mendiang Paizal Filbiri. Sementara, Dedi Ansori, PAW dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga dilantik pada hari yang sama. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji keduanya dilangsungkan Ketua P.N. Liwa Eman Saeman, S.H., M.H.

Seyogyanya pelantikan dilangsungkan, Rabu (28/9) lalu, namun karena suatu hal pelantikan kedua wakil rakyat asal partai berlambang matahari terbit dalam bingkai berwarna biru itu diundur hingga empat hari. Seremoni pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung khidmat. Beberapa kerabat dari kedua anggota legislatif yang dilantik hadir.

Sekadar mengingatkan pengangkatan Suaidi Damhuri sebagai Wakil Ketua II merujuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Sjahreodin, Z.P. No. G/512/B.II/HK/2011  tertanggal 1 Agustus 2011 tentang Persemian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lambar. Sambungnya, pengangkatan Dedi Ansori yang merupakan PAW mendiang Paizal berdasarkan S.K. Gubernur No. G/553/B.II/HK/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Peresmian Pemberhantian dan Pengangkatan Anggota DPRD Lambar.

Penetapan Dedi Ansori sebagai PAW telah melalui proses  dan mekanisme. Mulai dari pengajuan PAW oleh partai ke DPRD yang kemudian oleh DPRD diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk dilakukan verifikasi. Setelah KPUD menyatakan semua berkas cukup, berkas tersebut dikembalikan ke DPRD untuk diajukan ke  Gubernur Lampung atas sepengetahuan Bupati Lambar Drs. H. Mukhlis Basri, M.M.

PAW Paizal diterbitkan dalam dua S.K. dikarenakan posisi Paizal saat itu sebagai Wakil Ketua II, sehingga S.K. pertama menetapkan pengganti posisi wakil ketua II dan surat kedua tentang PAW mendiang. (esa)

Selasa, 04 Oktober 2011

Tidak ada komentar