Warga Pertanyakan Kasus Ali
Lumbokseminung, WL - Warga Pekon Kagungan Kecamatan Lumbokseminung Kabupaten Lampung Barat (Lambar), mempertanyakan tindak lanjut kasus Peratin Ali Rohman yang telah dilaporkan ke pihak Polsek Balikbukit, Senin (3/10), lalu. Itu terkait kasus pemerasan terhadap korban Edi.
Sebagaimana diungkapkan, salah satu saudara korba yang enggan disebutkan namanya, kepada Warta Lambar, Sabtu (8/10). Menurutnya kasus pemerasan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian akan tetapi laporan tersebut hingga saat ini belum juga ada tindak lanjutnya.
Ironisnya, lagi peratin tersebut hingga saat ini belum juga dilakukan peroses pemanggilan dan setiap hari tetap melakukan aktivitas seperti biasa.
Masih kata dia, dalam kasus tersebut korban Edi yang diduga memalsukan cap pekon dan tandatangan Ali telah selesai dalam musyawarah keluarga. Kedua belah pihak dinyatakan berdamai. Akan tetapi peratin Ali memaksa meminta uang damai Rp1 juta. Merasa, dirugikan Edi melaporkan Ali ke polsek karena merasa diperas. Warga selain mempertanyakan kasus pemerasan, warga juga mengharapkan peratin Ali diberhentikan dari jabatannya sebagai peratin. Sebelum ada warga yang menjadi korban pemersan berikutnya. “Kalau tuntutan tersebut tidak diindahkan, apabila dikemudian hari peratin mengulangi pemersan tidak menutup kemungkinan warga akan mengambil tindakan sepihak,” pungkasnya.
Sementara Kapolsek Kompol Kusdiana mendampingi Kapolres AKBP Harri, M.F., Rabu (4/10) mengatakan jika kasus tersebut dalam tahap penyelidikan. “Masih dilidik,” pungkas Kusdiana. (rom)
Senin, 10 Oktober 2011
*)
Sebagaimana diungkapkan, salah satu saudara korba yang enggan disebutkan namanya, kepada Warta Lambar, Sabtu (8/10). Menurutnya kasus pemerasan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian akan tetapi laporan tersebut hingga saat ini belum juga ada tindak lanjutnya.
Ironisnya, lagi peratin tersebut hingga saat ini belum juga dilakukan peroses pemanggilan dan setiap hari tetap melakukan aktivitas seperti biasa.
Masih kata dia, dalam kasus tersebut korban Edi yang diduga memalsukan cap pekon dan tandatangan Ali telah selesai dalam musyawarah keluarga. Kedua belah pihak dinyatakan berdamai. Akan tetapi peratin Ali memaksa meminta uang damai Rp1 juta. Merasa, dirugikan Edi melaporkan Ali ke polsek karena merasa diperas. Warga selain mempertanyakan kasus pemerasan, warga juga mengharapkan peratin Ali diberhentikan dari jabatannya sebagai peratin. Sebelum ada warga yang menjadi korban pemersan berikutnya. “Kalau tuntutan tersebut tidak diindahkan, apabila dikemudian hari peratin mengulangi pemersan tidak menutup kemungkinan warga akan mengambil tindakan sepihak,” pungkasnya.
Sementara Kapolsek Kompol Kusdiana mendampingi Kapolres AKBP Harri, M.F., Rabu (4/10) mengatakan jika kasus tersebut dalam tahap penyelidikan. “Masih dilidik,” pungkas Kusdiana. (rom)
Senin, 10 Oktober 2011
*)
Tidak ada komentar