Disnakertrans Provinsi Lampung Pantau Nestle
Bandarlampung, WL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung hingga kini masih menunggu dan memantau permasalahan antara karyawan versus perusahaan PT. Nestle karena permasalahan tersebut sedang ditangani Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung.
“Provinsi masih memantau kinerja triparteit kotamadia karena fokusnya di kota. Provinsi melihat perkembangannya terlebih dahulu. Sedang kita rapatkan dengan triparteit menyangkut hal-hal pemogokan tenaga kerja. Karena pemogakan tenaga kerja ada mekanismenya yang diatur oleh undang-undang,” papar Kadis Disnakertrans Hotman Atiek kepada wartawan, Rabu (26/10).
Menurutnya, antara karyawan dan perusahaan harus ada keharmonisan. Di antara kedua elemen ini sebenarnya saling membutuhkan. Apabila nanti antara serikat buruh dan perusahaan tidak ada titik temu, bisa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI). ”Kita lihat perkembangannya. Semoga ini akan selesai dengan baik. Kita lihat juga ada kepentingan Provinsi di sana. Karena tidak gampang mendatangkan investasi ke Lampung,” kata Hotman Atiek.
Sementara terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Hotman Atiek mengatakan, dari 14 kabupaten/kota di Lampung, hanya Waykanan yang belum melakukan survei KHL. Apabila Waykanan tidak dapat melakukan survei akan dibantu oleh Disnakertrans Provinsi Lampung dan Tripartiet. Hotman Atiek juga mengatakan, saat ini belum bisa ditentukan berapa angka KHL untuk Provinsi Lampung dan akan ditentukan setelah Waykanan melakukan survey dan setelah dirapatkan dengan triparteit. ”Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah dapat ditetapkan,” urai Hotman Atiek.
Hotman Atiek menjelaskan, KHL Kabupaten Lampung Selatan merupakan yang nilainya paling kecil di antara kabupten/kota lainnya yang rata-rata di atas Rp1 juta. (len)
Kamis, 27 Oktober 2011
“Provinsi masih memantau kinerja triparteit kotamadia karena fokusnya di kota. Provinsi melihat perkembangannya terlebih dahulu. Sedang kita rapatkan dengan triparteit menyangkut hal-hal pemogokan tenaga kerja. Karena pemogakan tenaga kerja ada mekanismenya yang diatur oleh undang-undang,” papar Kadis Disnakertrans Hotman Atiek kepada wartawan, Rabu (26/10).
Menurutnya, antara karyawan dan perusahaan harus ada keharmonisan. Di antara kedua elemen ini sebenarnya saling membutuhkan. Apabila nanti antara serikat buruh dan perusahaan tidak ada titik temu, bisa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI). ”Kita lihat perkembangannya. Semoga ini akan selesai dengan baik. Kita lihat juga ada kepentingan Provinsi di sana. Karena tidak gampang mendatangkan investasi ke Lampung,” kata Hotman Atiek.
Sementara terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Hotman Atiek mengatakan, dari 14 kabupaten/kota di Lampung, hanya Waykanan yang belum melakukan survei KHL. Apabila Waykanan tidak dapat melakukan survei akan dibantu oleh Disnakertrans Provinsi Lampung dan Tripartiet. Hotman Atiek juga mengatakan, saat ini belum bisa ditentukan berapa angka KHL untuk Provinsi Lampung dan akan ditentukan setelah Waykanan melakukan survey dan setelah dirapatkan dengan triparteit. ”Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah dapat ditetapkan,” urai Hotman Atiek.
Hotman Atiek menjelaskan, KHL Kabupaten Lampung Selatan merupakan yang nilainya paling kecil di antara kabupten/kota lainnya yang rata-rata di atas Rp1 juta. (len)
Kamis, 27 Oktober 2011
Tidak ada komentar