KCMU Laporkan Tajidin ke Polisi
Bengkunat, WL - Satuan Pengaman (Satpam) Perkebunan PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) berhasil menangkap tersangka Tajidin dan Agus Cs, warga Pagarbukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Mereka ditangkap karena diindikasikan mencuri tandan buah segar (TBS) sawit milik perusahaan itu di atas lahan atas nama Mat Subari, warga Sangsadu. Kini, pelaku Tajidin-Agus dan kawan-kawan diamankan berikut barang bukti (BB) tujuh TBS, lima sengget panen, dan empat tombak alat untuk memuat TBS.
Kepada Warta Lambar, Minggu (30/10), Komandan Satpam, Anang, menjelaskan tersangka ditangkap petugas satpam yang terdiri atas anggota-anggota Marinir, Brimob, dan Pam Swakarsa. Tersangka Agus Cs ditangkap saat tengah memanen di lahan perusahaan di Blok 34/35 M pekon setempat. Karenanya dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Bengkunat dengan Surat Tanda Terima Laporan No. 71/X/2011/Polda Lampung/Reslambar/Sekkunat.
Nama pelapor, sambungnya, Mat Starwan bin Sutomo (43) berdomisili di Mess KCMU Bengkunat. Sementara selaku terlapor warga Pagarbukit, Tajidin. “Kepada pihak penegak hukum kiranya dapat menindak tegas dan menegakkan hukum guna terjaganya dan kenyaman dunia usaha yang ada di Lambar, khususnya perkebunan kelapa sawit. Namun, bila laporan di polsek tidak ada tindakan nyata maka kami akan melanjutkan pengaduan ke polres,” kata Anang.
Sayang ketika dikonfirmasi via ponselnya Kapolsek Bengkunat AKP E Siallagan, S.H. tak mengangkatnya meski aktif. Begitu juga ponsel Kanitreskrim Iptu Dwi Fatria, S.H. dengan demikian, hingga berita ini diturunkan konfirmasi dari keplisian setempat belum didapat. Diketahui, atas laporan pihak KCMU tersebut, baru berkas tersangka Tajidin yang diterima polsek, sementara Agus belum karena pemberkasannya dipisah. (sul)
Senin, 31 Oktober 2011
Kepada Warta Lambar, Minggu (30/10), Komandan Satpam, Anang, menjelaskan tersangka ditangkap petugas satpam yang terdiri atas anggota-anggota Marinir, Brimob, dan Pam Swakarsa. Tersangka Agus Cs ditangkap saat tengah memanen di lahan perusahaan di Blok 34/35 M pekon setempat. Karenanya dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Bengkunat dengan Surat Tanda Terima Laporan No. 71/X/2011/Polda Lampung/Reslambar/Sekkunat.
Nama pelapor, sambungnya, Mat Starwan bin Sutomo (43) berdomisili di Mess KCMU Bengkunat. Sementara selaku terlapor warga Pagarbukit, Tajidin. “Kepada pihak penegak hukum kiranya dapat menindak tegas dan menegakkan hukum guna terjaganya dan kenyaman dunia usaha yang ada di Lambar, khususnya perkebunan kelapa sawit. Namun, bila laporan di polsek tidak ada tindakan nyata maka kami akan melanjutkan pengaduan ke polres,” kata Anang.
Sayang ketika dikonfirmasi via ponselnya Kapolsek Bengkunat AKP E Siallagan, S.H. tak mengangkatnya meski aktif. Begitu juga ponsel Kanitreskrim Iptu Dwi Fatria, S.H. dengan demikian, hingga berita ini diturunkan konfirmasi dari keplisian setempat belum didapat. Diketahui, atas laporan pihak KCMU tersebut, baru berkas tersangka Tajidin yang diterima polsek, sementara Agus belum karena pemberkasannya dipisah. (sul)
Senin, 31 Oktober 2011
Tidak ada komentar