HEADLINE

Oknum Kepsek Sukabanjar Disidang Kedua

Pesisir Tengah, WL - Sidang Kasus Tindak Pidana Kuropsi (Tipikor) yang mendudukkan oknum mantan Kepala SDN Sukabanjar Kecamatan Ngambur Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Sirgo, selaku tersangka penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2008 lalu, masuk persidangan kedua.

Pada sidang kedua berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) di Bandarlampung, Kamis (27/10) dimulai sekitar jam 10.30 dengan majelis hakim diketuai Ratna, S.H. dan Jaksa Penuntut, Guntoro, S.H., Bayu, S.H., dan M. EKo, S.H., dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Lambar.
Ketiga saksi, yakni Maya (Bendahara Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Daerah saat itu), Supandi, S.T. (Kabid Sarana dan Prasaranan Disdik Lambar saat itu), dan staf Bidang Pendidikan Dasar Disdik Lambar saat itu, Hilmi.

Dalam kesaksiannya, Maya membenarkan jika ada kegiatan pembangunan alokasi DAK pada SDN Sukabanjar yang saat itu kepalai Sirgo. Dikatakan jumlah keseluruhan dana Rp250 juta, 10% atau Rp25 juta dari dana tersebut bersumber APBD Lambar. Dan sisanya bersumber dari APBN atau Rp225 juta. Dikatakan Maya, pencairan berlangsung tiga tahap dan telah dilaksanakan.

Sementara, Supandi dalam kesaksiannya, menerangkan pihaknya menerima laporan dari pengawas teknis di lapangan bahwa ada kekurangan volume pada kegiatan DAK tersebut dari yang seharusnya. Saksi juga mengaku pernah menerima surat pernyataan dari terdakwa yang menyatakan masih ada pekerjaan yang belum dilaksanakan. Sedang, kata Supandi, dalam surat kedua yang disampaikan terdakwa, Sirgo, kepada dirinya yang menyatakan jika seluruh volume sudah diperbaiki.

Sedangkan saksi ketiga, Hilmi yang saaat itu sebagai monitoring, menerangkan dari hasil investigasi pihaknya di lapangan ada temuan pekerjaan yang tidak dikerjakan.

Terpisah, Kacabjari Krui Bobi Heryanto, S.H., kepada Warta Lambar, Minggu (30/10), membenarkan telah digelar sidang lanjutan ke dua yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. “Keterangan ketiga saksi, memberatkan terdakwa, Sirgo,” pungkas Bobi. (sul)

Senin, 31 Oktober 2011

Tidak ada komentar