Pemkab Setujui Ranperda Inisiatif DPRD
Balikbukit, WL - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak tampaknya tak banyak menemui kendala. Sebab, pemkab menyetujui ranperda diajukan wakil rakyat Lambar untuk kali pertama sepanjang sejarah tanah Beguai Jejama Sai Betik itu.
Bupati Drs. H. Mukhlis Basri, M.M., menyampaikan tangapan pemerintah terhadap ranperda dimaksud, Rabu (26/10), mengatakan sektor peternakan merupakan salah satu potensi daya dukung percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan. Sebab itu perlu tata kelola yang memenuhi aspek keamanan dan ketertiban umum serta kesehatan seperti amanat UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Masih kata Mukhlis, kurangnya mafhum masyarakat ihwal peyelenggaraan dan kesehatan hewan dapat menimbulkan dampak negatif bagi penyelenggaranya kemudian menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Mukhlis berharapperda yang dibahas nantinya mampu mengeleminir dampak yang kurang baik bagi semuapihak.
Sebab itu, sambungnya, pemkab sangat menyetujui ranperdainisiatif dimaksud guna menyusun landasan hukum dan penyelesaian masalah penertiban, pemeliharaan hean ternak di Lambar.
“Dengan harapan Ranperda ini dapat menjamin dan menghormati hak dan kewajiban dlam hal pemeliharaan dan penertiban,” ujar Mukhlis.
Lanjutnya, Ranperda tersebut bertujuan menjamin kesehatan masyarakat dan hewan ternak itu sendiri.
“Kami berharap pembahasan dilakukan secara komprehensif dan melibatkan seluruh stake holder terkait hungga memberi manfaat dan tidak membebani masyarakat. Itu agar mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban umum, menguramngi dampak penularan penyakit, dan memudahkan pengawasan,” kata Mukhlis. (esa)
Kamis, 27 Oktober 2011
*)
Bupati Drs. H. Mukhlis Basri, M.M., menyampaikan tangapan pemerintah terhadap ranperda dimaksud, Rabu (26/10), mengatakan sektor peternakan merupakan salah satu potensi daya dukung percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan. Sebab itu perlu tata kelola yang memenuhi aspek keamanan dan ketertiban umum serta kesehatan seperti amanat UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Masih kata Mukhlis, kurangnya mafhum masyarakat ihwal peyelenggaraan dan kesehatan hewan dapat menimbulkan dampak negatif bagi penyelenggaranya kemudian menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Mukhlis berharapperda yang dibahas nantinya mampu mengeleminir dampak yang kurang baik bagi semuapihak.
Sebab itu, sambungnya, pemkab sangat menyetujui ranperdainisiatif dimaksud guna menyusun landasan hukum dan penyelesaian masalah penertiban, pemeliharaan hean ternak di Lambar.
“Dengan harapan Ranperda ini dapat menjamin dan menghormati hak dan kewajiban dlam hal pemeliharaan dan penertiban,” ujar Mukhlis.
Lanjutnya, Ranperda tersebut bertujuan menjamin kesehatan masyarakat dan hewan ternak itu sendiri.
“Kami berharap pembahasan dilakukan secara komprehensif dan melibatkan seluruh stake holder terkait hungga memberi manfaat dan tidak membebani masyarakat. Itu agar mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban umum, menguramngi dampak penularan penyakit, dan memudahkan pengawasan,” kata Mukhlis. (esa)
Kamis, 27 Oktober 2011
*)
Tidak ada komentar