HEADLINE

Ranperda Inisiatif DPRD Lambar Dibahas

Balikbukit, WL - Untuk kali pertama sepanjang sejarah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berdiri, DPRD setempat mewujudkan hak inisiatifnya ihwal pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tanah Beguai Jejama Sai Betik tersebut. Ranperda inisiatif dimaksud, yakni tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak di kabupaten paling barat Provinsi Lampung tersebut.

Demikian ditandaskan Ketua DPRD H. Dadang Sumpena, S.Sos., M.M., saat menyampaikan nota pengantar pada rapat paripurna tentang Ranperda Inisiatif, Selasa (25/10).

Menurut Dadang, inisiatif dimaksud berdasarkan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dijelaskan, dalam UU dimaksud DPRD mempunyai trifungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan controlling (pengawasan). Sebab itu, tandas politisi kawakan PDIP tersebut, DPRD memiliki wewenang membentuk dan mengajukan ranperda, selanjutnya dibahas bersama kepala daerah guna disetujui bersama.

Dikatakan, pengajuan ranperda dimaksud menilik pada tingkat keresahan masyarakat atas tingginya lakalantas, khususnya pesisir yang dipicu banyaknya hewan ternak yang diliarkan. Selain itu hewan dimaksud kerap kali merusak perkarangan dan lahan petanian maupun perkebunan. Dan, yang tak kalah pentingnya pengandangan yang dianggap terlalu dekat dengan pemukiman acap kali menimbulkan gangguan kesehatan.
Dadang merincikan, hingga tahun 2010 lalu, jumlah populasi hewan ternak di Lambar tercatat 26.197 ekor sapi, 2.628 ekor kerbau, 78.503 ekor kambing, dan 9.244 ekor domba.

Sementara unggas, yakni ayam kampung 783.038 ekor, bebek/itik mencapai 76.641 ekor. Kemuduan berdasarkan data terakhir ternak hewan babi mencapai 1.651 ekor yang terkonsentrasi di Pekon Marang Pesisir Selatan. Dari jumlah tersebut dianggap mendesak adanya payung hukum di Lambar yang mengatur ihwal penertiban hewan ternak, cara pemeliharaan, cara menjaga kesehatan ternak sehingga ke depan tidak merugikan pihak lain, baik karena ulah hewan ternak yang diliarkan atau karena mengonsumsi dagingnya.
Setelah Dadang menyampaikan kata pengantar ranperda, Wakil Ketua I Heri Gunawan, S.T., menunda sidang paripurna hingga Rabu (26/10) mengagendakan tanggapan pemerintah atas ranperda inisiatif dimaksud. (esa)

Rabu, 26 Oktober 2011
*)

Tidak ada komentar