50% Sopir Angkot Tidak Memiliki Izin Trayek
Bandarlampung, WL-Akibat alasan ketidaktahuan tentang perpanjangan KIR, Sopir Angkutan
Kota (Angkot) jurusan Panjang-Rangai tidak memiliki izin trayek. Hal
ini menyebabkan para sopir melayani hingga rute Lampung Selatan.
Bahkan berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Bandarlampung terdapat lima puluh Persen yang tidak memiliki izin
trayek.
Data mengenai tingginya tingkat pelanggaran angkot jurusan
Panjang-Rangai didapat dari hasil razia angkot yang digelar Dishub
Kota Bandarlampung, Rabu (22/2). Kepala Dishub Kota Bandarlampung
Normansyah, mengatakan 15 dari 30-an angkot yang dibawah naungan
pihaknya tidak dilengkapi dengan surat izin trayek.
Untuk jurusan Panjang-Rangai, lanjutnya, terdapat dua kewenangan yakni
untuk angkot dengan nomor pintu genap adalah wewenang Bandarlampung.
Sedangkan angkot dengan nomor pintu ganjil adalah kewenangan Dishub
Lampung Selatan.
Dia mengakui, kondisi minimnya kesadaran sopir angkot untuk melengkapi
syarat administrasi merugikan Kota Bandarlampung. Khususnya dalam hal
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerbitan surat izin trayek.
Karenanya saat razia pihaknya juga menyosialisasikan mengenai
perpanjangan KIR yang harus dilakukan setiap enam bulan sekali.
Mengingat banyak angkot yang telah mati KIR sejak 1-2 tahun lalu.
"razia seperti ini akan kami gelar secara berkala kedepan. Selain juga
sebagai upaya peningkatan PAD juga untuk keselamatan penumpang," kata
dia, Rabu (22/2).
Menurut dia, untuk angkot jurusan Panjang-Rangai pelanggaran memang
lebih didominasi kurangnya kelengkapan surat menyurat. Sementara untuk
aksesoris maupun kondisi kendaraan masih baik. Walaupun terdapat juga
beberapa angkot yang ditertibkan akibat kaca yang terlalu gelap.
Langkah penertiban dilakukan untuk meminimalisir kejahatan apalagi
angkot tersebut melayani rute pinggir kota.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menertibkan mobil pick up Kota
Bandarlampung yang melanggar trayek. Terdapat kendaraan yang harus
dikandangkan akibat melanggar trayek yang ada, sebab sesuai aturan
yang ada pick up tersebut hanya melayani rute Panjang-Tanjung Bintang,
namun keluar dari jalur tersebut. (Len)
Kota (Angkot) jurusan Panjang-Rangai tidak memiliki izin trayek. Hal
ini menyebabkan para sopir melayani hingga rute Lampung Selatan.
Bahkan berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Bandarlampung terdapat lima puluh Persen yang tidak memiliki izin
trayek.
Data mengenai tingginya tingkat pelanggaran angkot jurusan
Panjang-Rangai didapat dari hasil razia angkot yang digelar Dishub
Kota Bandarlampung, Rabu (22/2). Kepala Dishub Kota Bandarlampung
Normansyah, mengatakan 15 dari 30-an angkot yang dibawah naungan
pihaknya tidak dilengkapi dengan surat izin trayek.
Untuk jurusan Panjang-Rangai, lanjutnya, terdapat dua kewenangan yakni
untuk angkot dengan nomor pintu genap adalah wewenang Bandarlampung.
Sedangkan angkot dengan nomor pintu ganjil adalah kewenangan Dishub
Lampung Selatan.
Dia mengakui, kondisi minimnya kesadaran sopir angkot untuk melengkapi
syarat administrasi merugikan Kota Bandarlampung. Khususnya dalam hal
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerbitan surat izin trayek.
Karenanya saat razia pihaknya juga menyosialisasikan mengenai
perpanjangan KIR yang harus dilakukan setiap enam bulan sekali.
Mengingat banyak angkot yang telah mati KIR sejak 1-2 tahun lalu.
"razia seperti ini akan kami gelar secara berkala kedepan. Selain juga
sebagai upaya peningkatan PAD juga untuk keselamatan penumpang," kata
dia, Rabu (22/2).
Menurut dia, untuk angkot jurusan Panjang-Rangai pelanggaran memang
lebih didominasi kurangnya kelengkapan surat menyurat. Sementara untuk
aksesoris maupun kondisi kendaraan masih baik. Walaupun terdapat juga
beberapa angkot yang ditertibkan akibat kaca yang terlalu gelap.
Langkah penertiban dilakukan untuk meminimalisir kejahatan apalagi
angkot tersebut melayani rute pinggir kota.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menertibkan mobil pick up Kota
Bandarlampung yang melanggar trayek. Terdapat kendaraan yang harus
dikandangkan akibat melanggar trayek yang ada, sebab sesuai aturan
yang ada pick up tersebut hanya melayani rute Panjang-Tanjung Bintang,
namun keluar dari jalur tersebut. (Len)
Tidak ada komentar