Herman Desak PT. ALP Ditutup
Bandarlampung, WL-Walikota Bandarlampung, Herman HN, mendesak pihak perusahaan PT. Andatu Lestari Playwood (ALP) menghentikan aktivitas pekerjanya jika sudah tidak mampu lagi membayar gaji. "Perusahaan Andatu ini sudah tidak produksi lagi, jadi lebih baik para pekerjanya diberhentikan. Perusahaan harusnya menyatakan tutup," kata Herman, Rabu (8/2).
Menurut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini, itu untuk kebaikan semua pihak baik pekerja maupun pihak perusahaan. Sehingga tidak ada pihak- pihak yang merasa dirugikan. Terkait ada kesan, bahwa PT. ALP sengaja menggantung nasib pekerja agar pekerja berhenti dengan sendirinya sehingga tidak mengeluarkan pesangon, Herman mengatakan jika dirinya sudah memerintahkan satuan kerja terkait, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk kembali membicarakan ihwal kelangsungan nasib para pekerja dengan pihak perusahaan.
"Sudah. Tadi Disnaker sudah saya perintahkan untuk menindaklanjuti. Yah, bagaimana supaya sama- sama enak. Saya sedang menunggu tindak lanjutnya," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Benny HN Mansyur, anggota Komisi D DPRD Bandarlampung, berharap agar PT. ALP diharapkan punya niatan yang baik. Artinya, pihak Andatu bisa melakukan pemberhentian terhadap pekerjanya. Dengan tidak terkesan menggantung nasib para pekerja.
"Jangan sampai pekerja itu berhenti dengan sendirinya. Akibat ketidak tahanan menanti nasib yang tak jelas," jelasnya. Pihak andatu harus sportif, silahkan lakukan pemberhentian para pekerja. Namun penuhi pesangon sesuai undang- undang. "Kalaupun tidak bisa sesuai undang-undang untuk memenuhi pesangon para pekerja yang diberhentikan. Maka sebaiknya, duduk satu meja. Saya rasa pihak pekerja menyadari atas kondisi perusahaan. Namun kan butuh komunikasi, makanya harus dimusyawarahkan antara perusahaan dan pekerja," katanya.
Dalam hal ini, tambah politisi Partai Golkar tersebut, keseriusan Disnaker memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut ini sebaiknya difasilitasi dantidak sampai berlarut-
larut. (len)
Menurut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini, itu untuk kebaikan semua pihak baik pekerja maupun pihak perusahaan. Sehingga tidak ada pihak- pihak yang merasa dirugikan. Terkait ada kesan, bahwa PT. ALP sengaja menggantung nasib pekerja agar pekerja berhenti dengan sendirinya sehingga tidak mengeluarkan pesangon, Herman mengatakan jika dirinya sudah memerintahkan satuan kerja terkait, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk kembali membicarakan ihwal kelangsungan nasib para pekerja dengan pihak perusahaan.
"Sudah. Tadi Disnaker sudah saya perintahkan untuk menindaklanjuti. Yah, bagaimana supaya sama- sama enak. Saya sedang menunggu tindak lanjutnya," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Benny HN Mansyur, anggota Komisi D DPRD Bandarlampung, berharap agar PT. ALP diharapkan punya niatan yang baik. Artinya, pihak Andatu bisa melakukan pemberhentian terhadap pekerjanya. Dengan tidak terkesan menggantung nasib para pekerja.
"Jangan sampai pekerja itu berhenti dengan sendirinya. Akibat ketidak tahanan menanti nasib yang tak jelas," jelasnya. Pihak andatu harus sportif, silahkan lakukan pemberhentian para pekerja. Namun penuhi pesangon sesuai undang- undang. "Kalaupun tidak bisa sesuai undang-undang untuk memenuhi pesangon para pekerja yang diberhentikan. Maka sebaiknya, duduk satu meja. Saya rasa pihak pekerja menyadari atas kondisi perusahaan. Namun kan butuh komunikasi, makanya harus dimusyawarahkan antara perusahaan dan pekerja," katanya.
Dalam hal ini, tambah politisi Partai Golkar tersebut, keseriusan Disnaker memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut ini sebaiknya difasilitasi dantidak sampai berlarut-
larut. (len)
Tidak ada komentar