Pemilik Ruko Tentang Pembongkaran
Bandarlampung, WL-Upaya Pemerintah Kota (Pemkot), Bandarlampung, dalam melakukan
penataan di Jalan Raden Intan dengan melakukan pelebaran, guna
penyedian lahan parkir bagi pemilik ruko, nampaknya tidak berjalan
mulus. Pasalnya, sekitar, 12 Rumah Toko (Ruko), di Jalan Raden Intan
merasa keberatan atas rencana Pemkot Bandarlampung, yang meminta
pemilik ruko untuk melakukan pembongkaran atas bangunanya dan mundur
dua meter.
Rasa keberatan tersebut tak lepas dari dibebankanya biaya pembongkaran
dan pembangunan serta tak disediakanya Tempat Penampungan Sementara (
TPS) mereka berjualan selama proses pembangunan. "Intinya bukan kami
keberatan untuk mundur dua meter. Namun jangan beban biaya
pembongkaran dan pembangunan juga dibebankan kepada kami," ujar Rian,
pemilik Ruko Amanah, kepada wartawan, Selasa (22/2).
Dijelaskanya, lahan yang ditempati mereka adalah milik pribadi, bukan
lahan milik pemkot. "Lahan ini ada sertifikatnya, ini milik pribadi.
Jadi bukan soal keberatan dilakukan penataan namun jangan pula beban
biaya kami yang menanggung," kata dia.
Belum lagi, terusnya, pemkot tidak memberikan solusi dengan
menyediakan tempat penampungan sementara ( TPS) untuk berjualan saat
dilakukan pembongkaran dan pembangunan. "Coba mencontoh palembang,
mereka melakukan penataan dengan menyediakan TPS selain itu juga beban
biaya ditanggung pemerintah," jelasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Yuli pemilik Ruko Damai, merasa
keberatan dengan kebijakan pemkot tersebut," saya dengar ruko- ruko
lainya merasa keberatan, karena beban biaya dikenakan kekami,"
ujarnya.
sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota Bandarlampung, Effendi Yunus,
mengatakan, pembongkaran ruko agar mudur sebanyak dua meter tersebut,
disamping supaya terlihat rapi, juga untuk pelebaran jalan. “Saya
dengar mereka merasa keberatan dan infonya pemilik 12 ruko itu akan
melakukan upaya gugatan," ujar Kepala Dinas Tata Kota (Distako)
Bandarlampung, Effendi Yunus, Rabu (22/2).
Padahal, sambung Effendi Yunus, pembongkaran trotoar dan dimintanya
mundur dua meter bangunan ruko, tak lepas dari upaya selain
memperlebar jalan juga untuk lahan parkir pengunjung ruko itu sendiri.
"Selama ini kan, kendaraan para pengunjung atau pembeli, selalu
parkir dibadan jalan. Itu kan mempersempit badan jalan. Makanya kita
minta mereka membangkor roling doornya dan mundur dua meter," ujarnya.
Dari 72 ruko yang ada, terusnya, di Jalan Raden Intan, hanya 12 ruko
persisnya yang didepan ramayana yang mengajukan keberatan. Sedangkan
60 ruko lainya, sudah menyatakan kesanggupan untuk melakukan
pembongkaran sendiri. "Hanya 12 ruko itu yang keberatan. Yang jelas
kita telah ingatkan para pemilik ruko untuk mundur sejauh 2 meter
paling lambat bulan Juni yang akan datang," terangnya.
Disinggung, terkait keberatan pemilik 12 ruko tersebut, apakah kelak
pihaknya akan dilakukan pembongkaran paksa jika surat himbaun yang
telah dilayangkan tidak juga diindahkan. "Nanti kita sampaikan dahulu
dengan pimpinan. Kita akan jalankan intruksi pimpinan. Yang jelas kita
terus melakukan upaya komunikasi. Kita berharap mereka mau memahami
dan memiliki kesadaran atas upaya kita menata kota ini," tegas dia.
Diketahui sebanyak 70 ruko di Jalan Raden Intan intruksikan melakukan
pembongkaran atas bangunan nya mulai dari lantai I hingga lantai 3.
Sejauh 2 meter. hal ini dilakukan agar adanya lahan parkir kendaraan
pengunjung kendaraan. Pasalnya selama ini kendaraan parkir dibadan
jalan. Terkait dana pembongkaran dan membangun kembali ruko itu,
ditanggung sendiri pemilik ruko. "Biaya ditanggung sendiri, itu kan
untuk kepentingan mereka sendiri, agar mereka memiliki lahan parkir,"
tukas Effendi Yunus.
Menanggapi hal tersebut, Walikota yang ditemui di Lampung Tengah usai
menghadiri acara Asosiasi pemerintah kabupaten kota seprovinsi Lampung
mengatakan. “Ya tidak apa-apa kalau tidak mau dibongkar, saya cuma mau
mengatur yang mau ikut aturan karena dipemerintah manapun selalu ada
aturan yang mengatur. Bagi yang melanggar aturan silahkan saja. Tetap
saya bongkar karena ini aturan,” tegasnya. (Len)
penataan di Jalan Raden Intan dengan melakukan pelebaran, guna
penyedian lahan parkir bagi pemilik ruko, nampaknya tidak berjalan
mulus. Pasalnya, sekitar, 12 Rumah Toko (Ruko), di Jalan Raden Intan
merasa keberatan atas rencana Pemkot Bandarlampung, yang meminta
pemilik ruko untuk melakukan pembongkaran atas bangunanya dan mundur
dua meter.
Rasa keberatan tersebut tak lepas dari dibebankanya biaya pembongkaran
dan pembangunan serta tak disediakanya Tempat Penampungan Sementara (
TPS) mereka berjualan selama proses pembangunan. "Intinya bukan kami
keberatan untuk mundur dua meter. Namun jangan beban biaya
pembongkaran dan pembangunan juga dibebankan kepada kami," ujar Rian,
pemilik Ruko Amanah, kepada wartawan, Selasa (22/2).
Dijelaskanya, lahan yang ditempati mereka adalah milik pribadi, bukan
lahan milik pemkot. "Lahan ini ada sertifikatnya, ini milik pribadi.
Jadi bukan soal keberatan dilakukan penataan namun jangan pula beban
biaya kami yang menanggung," kata dia.
Belum lagi, terusnya, pemkot tidak memberikan solusi dengan
menyediakan tempat penampungan sementara ( TPS) untuk berjualan saat
dilakukan pembongkaran dan pembangunan. "Coba mencontoh palembang,
mereka melakukan penataan dengan menyediakan TPS selain itu juga beban
biaya ditanggung pemerintah," jelasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Yuli pemilik Ruko Damai, merasa
keberatan dengan kebijakan pemkot tersebut," saya dengar ruko- ruko
lainya merasa keberatan, karena beban biaya dikenakan kekami,"
ujarnya.
sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota Bandarlampung, Effendi Yunus,
mengatakan, pembongkaran ruko agar mudur sebanyak dua meter tersebut,
disamping supaya terlihat rapi, juga untuk pelebaran jalan. “Saya
dengar mereka merasa keberatan dan infonya pemilik 12 ruko itu akan
melakukan upaya gugatan," ujar Kepala Dinas Tata Kota (Distako)
Bandarlampung, Effendi Yunus, Rabu (22/2).
Padahal, sambung Effendi Yunus, pembongkaran trotoar dan dimintanya
mundur dua meter bangunan ruko, tak lepas dari upaya selain
memperlebar jalan juga untuk lahan parkir pengunjung ruko itu sendiri.
"Selama ini kan, kendaraan para pengunjung atau pembeli, selalu
parkir dibadan jalan. Itu kan mempersempit badan jalan. Makanya kita
minta mereka membangkor roling doornya dan mundur dua meter," ujarnya.
Dari 72 ruko yang ada, terusnya, di Jalan Raden Intan, hanya 12 ruko
persisnya yang didepan ramayana yang mengajukan keberatan. Sedangkan
60 ruko lainya, sudah menyatakan kesanggupan untuk melakukan
pembongkaran sendiri. "Hanya 12 ruko itu yang keberatan. Yang jelas
kita telah ingatkan para pemilik ruko untuk mundur sejauh 2 meter
paling lambat bulan Juni yang akan datang," terangnya.
Disinggung, terkait keberatan pemilik 12 ruko tersebut, apakah kelak
pihaknya akan dilakukan pembongkaran paksa jika surat himbaun yang
telah dilayangkan tidak juga diindahkan. "Nanti kita sampaikan dahulu
dengan pimpinan. Kita akan jalankan intruksi pimpinan. Yang jelas kita
terus melakukan upaya komunikasi. Kita berharap mereka mau memahami
dan memiliki kesadaran atas upaya kita menata kota ini," tegas dia.
Diketahui sebanyak 70 ruko di Jalan Raden Intan intruksikan melakukan
pembongkaran atas bangunan nya mulai dari lantai I hingga lantai 3.
Sejauh 2 meter. hal ini dilakukan agar adanya lahan parkir kendaraan
pengunjung kendaraan. Pasalnya selama ini kendaraan parkir dibadan
jalan. Terkait dana pembongkaran dan membangun kembali ruko itu,
ditanggung sendiri pemilik ruko. "Biaya ditanggung sendiri, itu kan
untuk kepentingan mereka sendiri, agar mereka memiliki lahan parkir,"
tukas Effendi Yunus.
Menanggapi hal tersebut, Walikota yang ditemui di Lampung Tengah usai
menghadiri acara Asosiasi pemerintah kabupaten kota seprovinsi Lampung
mengatakan. “Ya tidak apa-apa kalau tidak mau dibongkar, saya cuma mau
mengatur yang mau ikut aturan karena dipemerintah manapun selalu ada
aturan yang mengatur. Bagi yang melanggar aturan silahkan saja. Tetap
saya bongkar karena ini aturan,” tegasnya. (Len)
Tidak ada komentar