Polisi Kembangkan Kasus Kuswanto
Balikbukit, WL-Petugas penyidik Satuan Narkoba Polres Lambar terus mengembangkan kasus warga Pekon Hanakau Kecamatan Sukau, Kuswanto (31), yang terbelit penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Menurut Kasat Narkoba AKP Langgeng mendampingi Kapolres AKBP Tatar Nugroho, S.Ik., S.H. melalui KBO Sat Narkoba, Ipda Suherman, S.H., Rabu (22/2), pihaknya kini terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk siapa penyuplai daun haram itu.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan tersangka, Kuswanto memperoleh daun ganja tersebut dari salah satu rekannya. Dan kini polisi mengaku telah mengantongi identitas penyuplai daun neraka itu. Namun Herman belum bersedia menyebutkan identitasnya. “Dari keterangan tersangka, sebelum ditangkap malam kejadian Kuswanto menerima kiriman dari salah satu rekannya. Kasus ini terus kami kembangkan. Untuk identitas penyuplai sudah kita kantongi,” terang Suherman.
Sebagaimana diketahui, Satnarkoba berhasil menangkap Kuswanto, Minggu (19/2) sekitar pukul 23.00. Pria yang kesehariannya beraktivitas sebagai wiraswasta ini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja.
Tersangka berikut barang bukti (BB) berupa satu paket kecil mariyuana yang dikemas di dalam timah rokok ditahan di mapolres setempat.
Hasil tes urine tersangka pisitif mengandung mariyuana/ganja dan telah ditetapkan sebagai tersangak pemakai barang haram itu. Kuswanto dijerat pasal 111 ayat 1 subsider 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan paling sigkat empat tahun kurungan. (esa)
Menurut Kasat Narkoba AKP Langgeng mendampingi Kapolres AKBP Tatar Nugroho, S.Ik., S.H. melalui KBO Sat Narkoba, Ipda Suherman, S.H., Rabu (22/2), pihaknya kini terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk siapa penyuplai daun haram itu.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan tersangka, Kuswanto memperoleh daun ganja tersebut dari salah satu rekannya. Dan kini polisi mengaku telah mengantongi identitas penyuplai daun neraka itu. Namun Herman belum bersedia menyebutkan identitasnya. “Dari keterangan tersangka, sebelum ditangkap malam kejadian Kuswanto menerima kiriman dari salah satu rekannya. Kasus ini terus kami kembangkan. Untuk identitas penyuplai sudah kita kantongi,” terang Suherman.
Sebagaimana diketahui, Satnarkoba berhasil menangkap Kuswanto, Minggu (19/2) sekitar pukul 23.00. Pria yang kesehariannya beraktivitas sebagai wiraswasta ini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja.
Tersangka berikut barang bukti (BB) berupa satu paket kecil mariyuana yang dikemas di dalam timah rokok ditahan di mapolres setempat.
Hasil tes urine tersangka pisitif mengandung mariyuana/ganja dan telah ditetapkan sebagai tersangak pemakai barang haram itu. Kuswanto dijerat pasal 111 ayat 1 subsider 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan paling sigkat empat tahun kurungan. (esa)
Tidak ada komentar