Polisi Panggil 5 Saksi Kasus Pemerasan
Balikbukit, WL-Penyidik di Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Barat (Lambar), kini terus memroses laporan korban dugaan pemerasan warga Lumbok kecamatan Lumbikseminung, Ohan bin Soto’I yang dilakukan Welli Mursanah.
Selasa (14/2), penyidik telah memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan. Demikian ditandaskan Kasat Reskrim, AKP Doni Hendri Dunan mendampingi Kapolres AKBP Tatar Nugraoho, S.Ik., S.H., kepada Warta Lambar, Selasa (14/2), per telepon genggamnya.
Ditegaskan pihaknya kini terus memproses laporan Ohan. “Hari ini kami telah memanggil lima saksi. Sebenarnya beberapa saksi tersebut telah kami panggil sejak beberapa hari lalu. Namun tidak hadir. Dan baru hadir hari ini,” kata Doni.
Diketahui, tanda terima laporan Ohan tertera dalam Surat Tanda Terima Laporan No. STPL/11-B1/II/2012/Polda LPG/Res LAmbartertanggal 1 Februari 2012 ditanda tangani KA SPK “B” Ipda Hairil Anwar atas nama kapolres Lambar.
Sebagaimana diketahui, Ohan didampingi istri dan anaknya, Satiyah dan Deden akhirnya melapor ke Polres setempat karena pihak pelaku dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sejumlah kelebihan hutang ohan yang mengakibatkannya harus kehilangan tempat tinggal.
Menurut keterangan Ohan, dirinya meminjam 3Kodi seng atau senilai Rp1,5 juta kepada Mursanah. Selama belum lunas keluarga Ohan diharuskan memberi beras 160Kg. Ohan dan keluarga bekerja keras untuk membayar hutangnya meski keluarga Ohan harus menjadi buruh kepada orang lain, karena tidak memiliki sawah sebidangpun.
Ohan kemudian akhirnya mampu mencicil hutangnya dengan Mursanah berupa beras 200Kg dan dihargai Rp5.000/Kg. Artinya sisa hutang Ohan Rp500 ribu. Ohan pun disodori surat perjanjian yang diketahui peratin setempat Selamar Haryadi.
Singkatnya, Ohan harus kehilangan satu-satunya harta milik mereka, tempat tinggal.
“Waktu rumah saya dijual saya minta agar Rp500 ribu dari perjanjian. Tetapi tidak diperbolehkan. Kalau dalam hati kami tidak ikhlas sama sekali,” terangnya dengan raut wajah sedih. (esa)
Selasa (14/2), penyidik telah memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan. Demikian ditandaskan Kasat Reskrim, AKP Doni Hendri Dunan mendampingi Kapolres AKBP Tatar Nugraoho, S.Ik., S.H., kepada Warta Lambar, Selasa (14/2), per telepon genggamnya.
Ditegaskan pihaknya kini terus memproses laporan Ohan. “Hari ini kami telah memanggil lima saksi. Sebenarnya beberapa saksi tersebut telah kami panggil sejak beberapa hari lalu. Namun tidak hadir. Dan baru hadir hari ini,” kata Doni.
Diketahui, tanda terima laporan Ohan tertera dalam Surat Tanda Terima Laporan No. STPL/11-B1/II/2012/Polda LPG/Res LAmbartertanggal 1 Februari 2012 ditanda tangani KA SPK “B” Ipda Hairil Anwar atas nama kapolres Lambar.
Sebagaimana diketahui, Ohan didampingi istri dan anaknya, Satiyah dan Deden akhirnya melapor ke Polres setempat karena pihak pelaku dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sejumlah kelebihan hutang ohan yang mengakibatkannya harus kehilangan tempat tinggal.
Menurut keterangan Ohan, dirinya meminjam 3Kodi seng atau senilai Rp1,5 juta kepada Mursanah. Selama belum lunas keluarga Ohan diharuskan memberi beras 160Kg. Ohan dan keluarga bekerja keras untuk membayar hutangnya meski keluarga Ohan harus menjadi buruh kepada orang lain, karena tidak memiliki sawah sebidangpun.
Ohan kemudian akhirnya mampu mencicil hutangnya dengan Mursanah berupa beras 200Kg dan dihargai Rp5.000/Kg. Artinya sisa hutang Ohan Rp500 ribu. Ohan pun disodori surat perjanjian yang diketahui peratin setempat Selamar Haryadi.
Singkatnya, Ohan harus kehilangan satu-satunya harta milik mereka, tempat tinggal.
“Waktu rumah saya dijual saya minta agar Rp500 ribu dari perjanjian. Tetapi tidak diperbolehkan. Kalau dalam hati kami tidak ikhlas sama sekali,” terangnya dengan raut wajah sedih. (esa)
Tidak ada komentar