Polsek Belalau Tangkap Pelaku Penipuan
Sekincau, WL - Petugas Polsek Belalau—juga membawahi Kecamatan Sekincau, Pagardewa, Batuketulis, Batubrak, Suoh dan Bandarnegri Suoh—Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menangkap pelaku penipuan atas nama Halimi, Selasa (7/1). Pelaku dikenal sebagai pemilik kuasa Hutan Tanaman Inti (HTI), warga Kabupaten Waykanan, menipu dengan modus menawarkan sebagian lahan HTI miliknya untuk dikelola korban dengan persyaratan harus menyerahkan uang sebesar Rp95 juta.
Korban atas nama H. Tarkim yang merasa tertipu oleh Halimi, melaporkan kepada kepolisian setempat selang beberapa hari paska jangka waktu yang dijanjikan Halimi utntuk mempersiapkan lahan sebanyak 20Ha pada akhir Desember 2011 silam. Karena lahan yang dijanjikan tak kunjung disiapkan serta komunikasi antara pelaku dan koban terputus sedangkan uang sebesar Rp95 juta telah diserahkan kepada pelaku, korbanpun melaporkan penipuan tersebut ke polsek setempat.
Ketika dikonfirmasi Rabu (8/2), Kapolsek Belalau, AKP. Martaudin, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP. Tatar Nugroho, SIK., membenarkan prihal tertangkapnya pelaku penipuan tersebut, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Kalibalangan, Kotabumi Lampung Utara.
Penyelidikan terhadap kasus tersebut sempat terkendala sebab, pelaku telah meninggalkan kediamannya sejak kasus tersebut mencuat dan di laporkan ke pihaknya. “Berkat hasil kerjasama dan dengan keluarga korban pelaku kini tertangkap, dan akan melewati proses hokum selanjutnya,” jelasnya.
Terpisah ketua investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara (LITPKAN-RI), Cabang Lambar, Suhartato, yang sempat mendampingi korban melaporkan kasus tersebut, mengapresiasi kinerja anggota Polsek Belalau, yang telah menangkap pelaku penipuan atas nama Halimi. “Semoga kedepannya semua pelaku kejaatan yang merugikan masyarakat bias ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.” (nop)
Korban atas nama H. Tarkim yang merasa tertipu oleh Halimi, melaporkan kepada kepolisian setempat selang beberapa hari paska jangka waktu yang dijanjikan Halimi utntuk mempersiapkan lahan sebanyak 20Ha pada akhir Desember 2011 silam. Karena lahan yang dijanjikan tak kunjung disiapkan serta komunikasi antara pelaku dan koban terputus sedangkan uang sebesar Rp95 juta telah diserahkan kepada pelaku, korbanpun melaporkan penipuan tersebut ke polsek setempat.
Ketika dikonfirmasi Rabu (8/2), Kapolsek Belalau, AKP. Martaudin, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP. Tatar Nugroho, SIK., membenarkan prihal tertangkapnya pelaku penipuan tersebut, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Kalibalangan, Kotabumi Lampung Utara.
Penyelidikan terhadap kasus tersebut sempat terkendala sebab, pelaku telah meninggalkan kediamannya sejak kasus tersebut mencuat dan di laporkan ke pihaknya. “Berkat hasil kerjasama dan dengan keluarga korban pelaku kini tertangkap, dan akan melewati proses hokum selanjutnya,” jelasnya.
Terpisah ketua investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara (LITPKAN-RI), Cabang Lambar, Suhartato, yang sempat mendampingi korban melaporkan kasus tersebut, mengapresiasi kinerja anggota Polsek Belalau, yang telah menangkap pelaku penipuan atas nama Halimi. “Semoga kedepannya semua pelaku kejaatan yang merugikan masyarakat bias ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.” (nop)
Tidak ada komentar