HEADLINE

Warga Tanjungraya Sengketa Tanah

Balikbukit, WL-Warga Pemangku Talangdelapan Pekon Tanjungraya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Rudi Yanto (26) mempertanyakan alasan aparat pekon setempat mengusir kakeknya Ahya alias Yahya yang telah menempati sebidang tanah di sekitar lokasi SD di pemangku tersebut sejak tahun 1964.

Menurut Rudi, awalnya sebidang tanah yang sebagian ditempati kakeknya, milik Alwi.
Kemudian, sambung Rudi, Alwi memberikan sebidang tanah tersebut kepada Abu Saleh.  Dan oleh Abu Saleh sebidang tanah yang masih belukar tersebut sebagian diberikan kepada Yahya.
Namun ketika hendak membuat sertifikat tanah itu, Peratin Azwar Efendi tidak berkenan menandatangani surat persyaratan pembuatan akte tersebut.

Bukan hanya itu, Yahya kerap diusir pemangku setempat dan salah seorang oknum guru yang mengajar di SD Talangdelapan, juga bernama Ahya.  “Sebelumnya tidak pernah ada yang menyoal tanah yang ditempati kakek saya. Namun beberapa bulan lalu pekon bermaksud mengambil untuk dijasdikan lapangan sepak bola. Dan kakek saya selalu di usir pemangku yang saya lupa namanya, dan salah satu guru yang juga bernama Ahya. Kami tidak tahu mengapa kakek kami diusir dari tanah yang ia tempati sejak puluhan tahun lalu,” kata Rudi, saat berkunjung ke Redaksi Warta Lambar, Selasa (14/2).

Dikonfirmasi terpisah, Azwar mengatakan jika lokasi tanah yang ditempati yahya adalah milik marga Tanjungkemala. Yahya hanya mempinyai hak pakai bukan hak milik. “Warga meminta Yahya tidak lagi tinggal di lokasi itu. Karena itu milik marga Tanjung. Yahya hanya diberi hak pakai bukan untuk memiliki,” tandas Azwar. (esa)

Tidak ada komentar