FW Dituntut 3 Tahun Penjara
Balikbukit, WL-Terdakwa kasus suap mantan Kasat Pol PP Lampung Barat (Lambar), Drs. FW, dituntut JPU Pengadilan Kelas 1A Tipikor Tanjungkarang pidana penjara selama tiga tahun serta membayar denda Rp50 juta dan subsidier tiga bulan kurungan. Demikian dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Liwa Samsi Thalib, S.H., M.H., mendampingi Kajari Rakhmat Triono, S.H., kepada Warta Lambar, Senin (12/3).
Menurutnya, tuntutan tersebut dibuktikan dengan Undang-Undang (UU) No. 31/1999 pasal 11. “Sementara ini tuntutan itu dibuktikan dengan pasal itu,” jalasnya.
Masih kata dia, hal tersebut merupakan tuntutan jaksa dan belum dijadikan putusan karena terdakwa masih akan mengajukan pembelaan (pledoi). “Tuntutan itu baru tuntutan jaksa putusan belum karena masih ada Peledoi dari terdakwa,” pungkasnya. (san)
Menurutnya, tuntutan tersebut dibuktikan dengan Undang-Undang (UU) No. 31/1999 pasal 11. “Sementara ini tuntutan itu dibuktikan dengan pasal itu,” jalasnya.
Masih kata dia, hal tersebut merupakan tuntutan jaksa dan belum dijadikan putusan karena terdakwa masih akan mengajukan pembelaan (pledoi). “Tuntutan itu baru tuntutan jaksa putusan belum karena masih ada Peledoi dari terdakwa,” pungkasnya. (san)
Tidak ada komentar