Kepala SDN 2 Tanjungraya Blunder
Sukau, WL-Berdasarkan pengakuan Ketua Komite SDN 2 Tanjungraya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Ujang, melalui sebuah surat pernyataan, selama menjabat sebagai ketua komite di sekolah tersebut, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kegiatan di sekolah itu. Utamanya dalam program-program yang diterima pihak sekolah, melainkan dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Mashudi.
Hal tersebut dijelaskan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Bina Jati Diri (ABJAD) Feri kepada Warta Lambar, Rabu (29/2). Menurutnya, ketua komite sekolah tersebut merasa di kecewakan, sebab detiap ada pencairan dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) ketua Komite tersebut tidak pernah di libatkan, sementara seharusnya sebelum dana BOS tersebut dicairkan biaya ajuan anggaran belanja sekolah (ABS), harus ditanda tangani oleh ketua komite dan ketika dana tersebut terealisasi juga harus di tanda tangani ketua komite. “Tanda tanagan ketua komite dalam ajuan serta terealisasinya ABS merupakan peraturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ditambahkannya, yang lebih mengecewakan ketua komite tersebut ketika dana tersebut terealisasi dirinya sama sekali tidak, mengetahui di apakan dan dikemanakan dana tersebut bukan hanya dana BOS yang tak pernah di koordinasikan kepsek tersebut kepada ketua komite, melainkan program-program lain seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), pihjak komite juga merasa tidak dilibatkan bahkan pengerjaan proyeknya dikerjakan oleh kepsek itu sendiri.
Masih kata Fery, telah banyak pelanggaran yang di lakukan kepala sekolah tersebut telah terlalu benyak, seperti pemalsuan tanda tangan ketua komite pada saat pengajuan dan pencairan ABS, dan pengerjaan proyek sekolah yang dikelola sendiri tanpa melinatkan pihak komite dan tanpa koordinasi dengan pihak konite ketika akan mendapatkan anggaran.
Terpisah ketika kepala sekolah tersebut dikonfirmasi terkaithal itu, melalui nomor ponselnya kepsek tersebut hanya menjawab dengan dingkat. “Semuanya beres,” kata Mashudi, dan seketika ponsel tersebut dimatikannya. (san)
Hal tersebut dijelaskan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Bina Jati Diri (ABJAD) Feri kepada Warta Lambar, Rabu (29/2). Menurutnya, ketua komite sekolah tersebut merasa di kecewakan, sebab detiap ada pencairan dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) ketua Komite tersebut tidak pernah di libatkan, sementara seharusnya sebelum dana BOS tersebut dicairkan biaya ajuan anggaran belanja sekolah (ABS), harus ditanda tangani oleh ketua komite dan ketika dana tersebut terealisasi juga harus di tanda tangani ketua komite. “Tanda tanagan ketua komite dalam ajuan serta terealisasinya ABS merupakan peraturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ditambahkannya, yang lebih mengecewakan ketua komite tersebut ketika dana tersebut terealisasi dirinya sama sekali tidak, mengetahui di apakan dan dikemanakan dana tersebut bukan hanya dana BOS yang tak pernah di koordinasikan kepsek tersebut kepada ketua komite, melainkan program-program lain seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), pihjak komite juga merasa tidak dilibatkan bahkan pengerjaan proyeknya dikerjakan oleh kepsek itu sendiri.
Masih kata Fery, telah banyak pelanggaran yang di lakukan kepala sekolah tersebut telah terlalu benyak, seperti pemalsuan tanda tangan ketua komite pada saat pengajuan dan pencairan ABS, dan pengerjaan proyek sekolah yang dikelola sendiri tanpa melinatkan pihak komite dan tanpa koordinasi dengan pihak konite ketika akan mendapatkan anggaran.
Terpisah ketika kepala sekolah tersebut dikonfirmasi terkaithal itu, melalui nomor ponselnya kepsek tersebut hanya menjawab dengan dingkat. “Semuanya beres,” kata Mashudi, dan seketika ponsel tersebut dimatikannya. (san)
Tidak ada komentar