HEADLINE

Pasal Ranperda Retribusi Copy Paste?

Balikbukit, WL-Ketua pansus yang juga Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar), H. Ulul Azmi Soltiansya, S.H., menilai beberapa pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Umum yang tengah digodok dinilai masih ada kelemahan dan terdapat pasal-pasal krusial karena diindikasikan hanya dikopy-paste dari pasal-pasal UU No. 28/2009 yang menjadi acuan ranperda tersebut.
Bahkan, sebagai ketua pansus, dirinya khawatir jika pansus tengah membahas UU. “Ada kekhawatiran kami ini tengah tengah membaha UU. Karena kerangkan UU. No 28/2009 menjadi pasal-pasal di ranperda,” kata Paisol, sapaan akrab Ulul Azmi, di ruang kerjanya, Rabu (6/3).
Padahal, sambung dia, pasal-pasal di UU jelas tidak mengena kareristik masyarakat di Lambar. Sejatinya, ranperda tentang retribusui dimaksud harus memperhatikan kondisi yang ada di Lambar. Sebab itu, pihaknya dan eksekutif bakal berupaya untuk memperbaiki pasal-pasal yang dinilai kopi paste itu. “Ini akan kami usulkan ke eksekutif agar pasal-pasal yang dinilai krusial dapat diperbaiki agar sesuia dengan kondisi warga Lambar. Mudah-mudahan saja bisa,” katanya optimis.
Disamping itu, Paisol menegaskan tidak ada lagi penarikan retribusi sebelum ranperda dimasud di sahkan menjadi perda.
Bahkan jika ada penarikan retribusi 
(esa)   

Tidak ada komentar