HEADLINE

Penarikan Retribusi, Syaekhuddin Lepas Tangan

Balikbukit, WL-Meski Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Umum masih digodok di legislatif, namun aktivitas penarikan retribusi dan pajak angkutan umum di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terus berlangsung. Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infomatika (Dishubkominfo) Lambar, Drs. Syaekhuddin, lepas tangan dan tak mau ambil pusing atas aktivitas penarikan retribusi di beberapa titik tersebut, seperti di Terminal Sekincau, Terminal Pasar Liwa Balikbukit, dan Terminal Waybatu Pasar Krui Pesisir Tengah.
Sebab, Syaekhuddin mengatakan pelaku penarikan retribusi diperintahkan untuk ditangkap aparat kepolisian. Demikian dikatakan, Syaekhuddin di ruang kerjanya, Senin (12/3). Menurut Syaekhuddin, pihaknya tidak menginstruksikan penarikan retribusi tersebut. Bahkan, setiap tahun dirinya selalu nombok. “Tangkap saja kalau masih ada pelaku penarikan retribusi itu. Kami sudah menghimbau,” kata Syaekhuddin.
Pantauan wartawan koran ini, penarikan retribusi di Terminal Sekincau, Terminal Pasar Liwa Balikbukit, dan terminal Waybatu masih terus berlangsung.
Sementara itu, menurut Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi C DPRD, H. Ulul Azmi Soltiansya, S.H., di ruang kerjanya, Rabu (6/3), aktivitas penarikan segala bentuk retribusi terhitung sejak 31 Desember 2011 ditiadakan. “Tidak ada lagi penarikan retribusi sebelum Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Umum disahkan menjadi perda. Bahkan jika ada penarikan retribusi sejak 31 Desember 2011, adalah pungli,” tandas Ulul. (esa)

Tidak ada komentar