PNPM Waypetai dan Peratin Pampangan Dilaporkan
Balikbukit, WL-Diduga terlibat pengelolaan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Peratin Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Agung, dilaporkan ke Inspektorat Lambar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LITPKAN-RI) Cabang Lambar, Senin (19/3).
Menurut Suhartato, perbuatan peratin Agung bersama ayahnya Sadimin—juga mantan peratin setempat--dianggap telah semena-mena terhadap masyarakat.
Menurutnya, Agung menarik kembali bantuan BSPS sebesar Rp10 juta/warga penerima manfaat dan mengkoordinir pengadaan matrial yang nilainya hanya Rp7 juta/warga. Sadimin CS dianggap telah membohongi masyarakat. “Mentang-mentang berkuasa warga dibodoh-bodohi,” jelasnya
Ditambahannya, dengan kekuasaannya Sadimin dan Peratin Agung, diduga telah melakukan perbuatan penyerobotan hak warga. “Bantuan itu untuk warga dan terserah warga mau diapakan bantuan itu, jangan dimanfaatkan untuk meraih keuntungan,” tambahnya. Sementara Sadimin mengatakan jika dirinya hanya bertindak sebagai pengadaan material semacam pemborong.
Terpisah Inspektur, Drs. Ibrahim Amin, M.M., mengatakan pihaknya berwacana memanggil peratin tersebut. Jika perbuatan itu benar dilakukan oknum peratin itu maka dapat dipastikan perbuatan Agung melanggar peraturan yang berlaku. Peratin tersebut akan diproses. Ibrahim langsung menginstruksikan surat perintah tugas (SPT) di buat guna memanggil peratin ‘beling’ tersebut. “Kita akan segera penggil peratin itu, dan jika hasil pemeriksaan membuktikan dia melanggar maka dia akan disanksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jumat (16/3), Ketua LSM LITPKAN-RI Cabang Lambar, Arhap juga melaporkan dugaan penyimpangan realisasi PNPM-MP dan PPIP pekon Waypetai Kecamatan Sumberjaya.
Ispektur juga berjanji bakal menindaklanjuti laporan LSM tersebut. “Ini pasti akan kami usut. Jika hasil penyelidikan mengarah pada penyimpangan akan kami sanksi oknum pengelolanya sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Ibrahim. (san)
Menurut Suhartato, perbuatan peratin Agung bersama ayahnya Sadimin—juga mantan peratin setempat--dianggap telah semena-mena terhadap masyarakat.
Menurutnya, Agung menarik kembali bantuan BSPS sebesar Rp10 juta/warga penerima manfaat dan mengkoordinir pengadaan matrial yang nilainya hanya Rp7 juta/warga. Sadimin CS dianggap telah membohongi masyarakat. “Mentang-mentang berkuasa warga dibodoh-bodohi,” jelasnya
Ditambahannya, dengan kekuasaannya Sadimin dan Peratin Agung, diduga telah melakukan perbuatan penyerobotan hak warga. “Bantuan itu untuk warga dan terserah warga mau diapakan bantuan itu, jangan dimanfaatkan untuk meraih keuntungan,” tambahnya. Sementara Sadimin mengatakan jika dirinya hanya bertindak sebagai pengadaan material semacam pemborong.
Terpisah Inspektur, Drs. Ibrahim Amin, M.M., mengatakan pihaknya berwacana memanggil peratin tersebut. Jika perbuatan itu benar dilakukan oknum peratin itu maka dapat dipastikan perbuatan Agung melanggar peraturan yang berlaku. Peratin tersebut akan diproses. Ibrahim langsung menginstruksikan surat perintah tugas (SPT) di buat guna memanggil peratin ‘beling’ tersebut. “Kita akan segera penggil peratin itu, dan jika hasil pemeriksaan membuktikan dia melanggar maka dia akan disanksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jumat (16/3), Ketua LSM LITPKAN-RI Cabang Lambar, Arhap juga melaporkan dugaan penyimpangan realisasi PNPM-MP dan PPIP pekon Waypetai Kecamatan Sumberjaya.
Ispektur juga berjanji bakal menindaklanjuti laporan LSM tersebut. “Ini pasti akan kami usut. Jika hasil penyelidikan mengarah pada penyimpangan akan kami sanksi oknum pengelolanya sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Ibrahim. (san)
Tidak ada komentar