Sadimin Diduga Rampas Hak Warga
Sekincau, WL-Mantan Peratin Pampangan Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Sadimin, diduga kuat telah merampas hak 40 warga penerima dana Batuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2011, dimana setiap warga penerima mendapatkan Rp10 juta yang dibagikan dua termin. Dalam pernyataan tertulis ditandatangani di atas materai 6.000 sebanyak enam warga antara MS, AY, PR, IS, dan WR, menyatakan bahwa pada termin pertama, dibagikan langsung oleh Koperasi Sai Betik (KSB) dan disaksikan oleh staf ahli bupati H. Damri Alamsyah.
Namun yang terjadi, baru saja beberapa meter rombongan meninggalkan balai pekon setempat, Sadimin yang tak lain adalah orang tua yang menjabat pertain saat ini Imam Agung Prasatyo, meminta kembali dana yang telah diberikan, dengan alasan dana BSPS tersebut harus dirinya yang mengelola.
Pada termin pertama 40 warga penerima mendapatkan Rp5 juta, namun dana tersebt hanya diterima beberapa menit saja kemudian selanjutnya diambil alih oleh Sadimin, 40 warga tersebut mengaku pada penerimaan dana BSPS termin pertama dikelola oleh Sadimin dan dibelikan bahan material berupa kayu, paku, pasir semen, asbes, cat, serta batu bata, dan jumlah dana yang dibelanjakan tidak tidak mencukupi jumlah dana yang diterima.
Hingga pencairan termin kedua, jumlah dana yang dibelanjakan untuk bahan material tersebut tidak sesuai, bahkan jika dikalkulasi dari jumlah dana total sebesar RP10 juta hanya Rp5 juta hingga Rp7 juta saja yang dibelanjakan termasuk upah tukang.
“Tindakan yang diambil Sadimin sudah menyalahi, bagaimanapun juga dia tidak berhak untuk untuk mengelola dana tersebut, karena itu bukan proyek tender dan Sadimin sudah termasuk merampas, penipuan, penggelapan, atas tindakan yang dilakukan Sadimin kami akan melaporkan dia dalam waktu dekat, agar dia mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ucap Suhartato, penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara (LIPKAN-RI) Cabang Lambar, pemilik surat pernyataan dari beberapa warga penerima BSPS, kepada Warta Lambar, Minggu (11/3).
Dikonfirmasi terpisah, Sadimin, tidak membantah sedikitpun permasalahan yang ditudingkan kepada dirinya, tetapi dia berdalih pengelolaan tersebut agar dipergunakan sebagaimana mestinya, untuk pengelolaan tersebut juga atas persetujuan warga penerima.
Dia juga meyebutkan, ada keikutsertaan anggota kepolisian dalam pengelolaan dana BSPS tersebut, BSPS menurutnya adalah proyek tender. “Dana tersebut saya kelola atas persetujuan warga dan itu proyek pusat, bahkan yang ngesub material polisi, saya juga hanya upahan mengangkut material pasir dan batu, dari pada bantuan tersebut mubazir dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya terpaksa saya kelola, saya siap mengganti dana yang kurang jika memang ada warga yang mengadukan permasalah tersebut, namun sebaliknya jika lebih maka warga penerima harus nombok,” pungkasnya. (san)
Namun yang terjadi, baru saja beberapa meter rombongan meninggalkan balai pekon setempat, Sadimin yang tak lain adalah orang tua yang menjabat pertain saat ini Imam Agung Prasatyo, meminta kembali dana yang telah diberikan, dengan alasan dana BSPS tersebut harus dirinya yang mengelola.
Pada termin pertama 40 warga penerima mendapatkan Rp5 juta, namun dana tersebt hanya diterima beberapa menit saja kemudian selanjutnya diambil alih oleh Sadimin, 40 warga tersebut mengaku pada penerimaan dana BSPS termin pertama dikelola oleh Sadimin dan dibelikan bahan material berupa kayu, paku, pasir semen, asbes, cat, serta batu bata, dan jumlah dana yang dibelanjakan tidak tidak mencukupi jumlah dana yang diterima.
Hingga pencairan termin kedua, jumlah dana yang dibelanjakan untuk bahan material tersebut tidak sesuai, bahkan jika dikalkulasi dari jumlah dana total sebesar RP10 juta hanya Rp5 juta hingga Rp7 juta saja yang dibelanjakan termasuk upah tukang.
“Tindakan yang diambil Sadimin sudah menyalahi, bagaimanapun juga dia tidak berhak untuk untuk mengelola dana tersebut, karena itu bukan proyek tender dan Sadimin sudah termasuk merampas, penipuan, penggelapan, atas tindakan yang dilakukan Sadimin kami akan melaporkan dia dalam waktu dekat, agar dia mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ucap Suhartato, penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara (LIPKAN-RI) Cabang Lambar, pemilik surat pernyataan dari beberapa warga penerima BSPS, kepada Warta Lambar, Minggu (11/3).
Dikonfirmasi terpisah, Sadimin, tidak membantah sedikitpun permasalahan yang ditudingkan kepada dirinya, tetapi dia berdalih pengelolaan tersebut agar dipergunakan sebagaimana mestinya, untuk pengelolaan tersebut juga atas persetujuan warga penerima.
Dia juga meyebutkan, ada keikutsertaan anggota kepolisian dalam pengelolaan dana BSPS tersebut, BSPS menurutnya adalah proyek tender. “Dana tersebut saya kelola atas persetujuan warga dan itu proyek pusat, bahkan yang ngesub material polisi, saya juga hanya upahan mengangkut material pasir dan batu, dari pada bantuan tersebut mubazir dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya terpaksa saya kelola, saya siap mengganti dana yang kurang jika memang ada warga yang mengadukan permasalah tersebut, namun sebaliknya jika lebih maka warga penerima harus nombok,” pungkasnya. (san)
Tidak ada komentar