HEADLINE

Warga Berhak Laporkan Badan Publik ke Komisi Informasi

Bandarlampung, WL-Masyarakat bisa menggungat badan publik yang tidak membuka akses
informasi publik. Hal ini sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008, tentang
Keterbukaan Informasi. Badan publik memiliki waktu 17 hari untuk
memenuhi keingintahuan masyarakat terhadap informasi yang bersifat
terbuka untuk umum. Lewat batas waktu itu, masyarakat berhak
melaporkan lembaga publik ke Komisi Informasi..

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi.
Menurut Juniardi, badan publik dalam UU No. 14 Tahun 2008, adalah
eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, BUMND, dan lembaga-lembaga
lain, yang menggunakan anggaran negara, baik sebagian atau seluruhnya,
termasuk yang menggunakan dana bantuan luar negeri.

“Jeda waktu 17 hari seharusnya cukup bagi lembaga publik untuk
memenuhi keingintahuan masyarakat terhadap informasi yang sifatnya
terbuka. Dalam waktu 10 hari jika tidak ada respon, masyarakat bisa
melaporkan ke Komisi Informasi. Pejabat Pengelola Informasi
Dokumentasi (PPID) di setiap lembaga publik memiliki waktu 17 hari untuk menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh publik itu,” jelas Juniardi.

Jika dengan waktu itu lembaga publik tidak mampu memberikan informasi itu, maka pencari atau pemohon informasi dapat mengajukan permohonan ke kepala badan publik tersebut. Dan atasan PPID memiliki waktu 30 hari lagi untuk mendapatkan informasi yang diinginkan masyarakat.

Komisi Informasi memiliki dua pilihan untuk menyelesaikan sengketa informasi antara masyarakat dan lembaga publik. Pertama, melakukan mediasi antara pihak yang bersengketa. “Jika proses mediasi tidak tercapai, komisi bisa melimpahkan perkara tersebut ke jenjang pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha jika melibatkan lembaga negara,” kata Juniardi

Selain itu, Juniardi menambahkan bahwa putusan peradilan sengketa informasi bersifat tetap dan segera untuk dijalankan. Tidak ada upaya hukum lain terhadap putusan dalam perkara sengketa informasi publik.
Kekuatan putusan komisi informasi sama dengan putusan pengadilan.

“Saat ini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2010,  tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan,” pungkas Juniardi. (len)

Tidak ada komentar