Honorer Belum Lulus CPNS Bisa Ajukan Keberatan
Bandarlampung , WL-Honorer kategori I Pemerintah Kota Bandarlampung yang belum lulus menjadi CPNSD dapat mengajukan keberatan kepada Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
" Yang merasa bahwa hasil evaluasi dan valiadasi BKN mengenai penerimaan CPNSD dari jalur honorer tidak benar dapat
mengajukan surat keberatan. Tapi harus disertai bukti kongkrit, " demikian ditegaskan Kepala BKD Kota Bandarlampung M. Umar,
Selasa (10/4).
Umar yang ditemui di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandarlampung, mengatakan pihaknya secara terbuka menerima laporan
masyarakat luas maupun honorer yang belum lulus yang merasa keberatan. Begitu juga dengan honorer yang diterima namun data
yang diumumkan salah dapat melaporkan kebenaran data kepada BKD Kota Bandarlampung. Untuk kemudian diusulkan kepada BKD
Provinsi Lampung dan selanjutnya disampaikan ke BKN maksimal 14 hari setelah pengumuman. Pengumuman secara resmi telah
dilakukan melalui media massa, Selasa (10/4).
Bahkan, lanjutnya, jika diindikasi maupun terbukti menggunakan dokumen palsu maka dimungkinkan SK CPNSD digagalkan. Sehingga
bisa saja berkurang jumlah honorer K1 yang diterima menjadi CPNSD Kota Bandarlampung.
Dia menguraikan dari 56 honorer yang diusulkan Pemerintah Kota Bandar Lampung hanya 25 orang yang diterima. Umar juga
menegaskan bahwa honorer yang diajukan menjadi CPNSD tidak menggunakan SK Mundur.
"Bukan di tempat kita SK mundur seperti itu. Tetapi memang ada SK yang terputus maupun ada juga yang tidak bisa menunjukkan
pertanggungjwaban keuangan," jelasnya.
Berdasarkan pengumuman bersama hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) sesuai SE
Menpan dan RB nomor 03 tahun 2012 untuk Kota Bandar Lampung sebanyak 25 honorer yang dinyatakan lulus ialah Bab Ullah
Ismail, Syamsurizal, Nuril Huda, dan Yuliana. Selain itu dalam SK bernomor 800/1180/III.25/2012 tertera sejumlah nama lain
yaitu Abdul Rahman, Ardani, Darmawan, Imron Ismail, Mansur, Nining Erliana, Sasmidi, Tatang Ansori, dan Akhmad. Ilham
Wahyudi, Joni Hasan, Junaidi, Karim, Mublasin, Mus Mulyadi, Purwanto, Fatulloh, Muslik, Edi, Sujoko, dan Ahmad Sanan Marzuki
D.(Len)
Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
" Yang merasa bahwa hasil evaluasi dan valiadasi BKN mengenai penerimaan CPNSD dari jalur honorer tidak benar dapat
mengajukan surat keberatan. Tapi harus disertai bukti kongkrit, " demikian ditegaskan Kepala BKD Kota Bandarlampung M. Umar,
Selasa (10/4).
Umar yang ditemui di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandarlampung, mengatakan pihaknya secara terbuka menerima laporan
masyarakat luas maupun honorer yang belum lulus yang merasa keberatan. Begitu juga dengan honorer yang diterima namun data
yang diumumkan salah dapat melaporkan kebenaran data kepada BKD Kota Bandarlampung. Untuk kemudian diusulkan kepada BKD
Provinsi Lampung dan selanjutnya disampaikan ke BKN maksimal 14 hari setelah pengumuman. Pengumuman secara resmi telah
dilakukan melalui media massa, Selasa (10/4).
Bahkan, lanjutnya, jika diindikasi maupun terbukti menggunakan dokumen palsu maka dimungkinkan SK CPNSD digagalkan. Sehingga
bisa saja berkurang jumlah honorer K1 yang diterima menjadi CPNSD Kota Bandarlampung.
Dia menguraikan dari 56 honorer yang diusulkan Pemerintah Kota Bandar Lampung hanya 25 orang yang diterima. Umar juga
menegaskan bahwa honorer yang diajukan menjadi CPNSD tidak menggunakan SK Mundur.
"Bukan di tempat kita SK mundur seperti itu. Tetapi memang ada SK yang terputus maupun ada juga yang tidak bisa menunjukkan
pertanggungjwaban keuangan," jelasnya.
Berdasarkan pengumuman bersama hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) sesuai SE
Menpan dan RB nomor 03 tahun 2012 untuk Kota Bandar Lampung sebanyak 25 honorer yang dinyatakan lulus ialah Bab Ullah
Ismail, Syamsurizal, Nuril Huda, dan Yuliana. Selain itu dalam SK bernomor 800/1180/III.25/2012 tertera sejumlah nama lain
yaitu Abdul Rahman, Ardani, Darmawan, Imron Ismail, Mansur, Nining Erliana, Sasmidi, Tatang Ansori, dan Akhmad. Ilham
Wahyudi, Joni Hasan, Junaidi, Karim, Mublasin, Mus Mulyadi, Purwanto, Fatulloh, Muslik, Edi, Sujoko, dan Ahmad Sanan Marzuki
D.(Len)
Tidak ada komentar