Pasal HGB, BPN Didemo Warga
Bandarlampung, WL-Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung didatangi lagi pengunjuk rasa, Selasa (3/4).
Sekitar 1.000 orang warga dari Bandarlampung berunjuk rasa soal tanah di Wayhalim.
Ribuan warga yang menyebut diri keluarga besar PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) itu memenuhi halaman Kantor BPN
Bandarlampung dan ruas Jalan Basuki Rahmat. Akibatnya, jalan yang melintasi Kantor BPN ini terpaksa ditutup oleh polisi lalu
lintas.
Pendemo menilai BPN Lampung telah mempersulit perusahaan untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dilahan yang
telah dinyatakan milik PT HKKBI. Mereka meminta BPN mengabaikan surat Wali Kota Bandarlampung yang akan menjadikan kawasan
yang berada di Way Halin tersebut, sebagai ruang terbuka hijau.
Pemerintah Kota setempat melarang BPN menerbitkan sertifikat penguasaan atas lahan tersebut, karena perusahaan dinilai telah
menyalahi aturan dalam mendapatkan lahan, yang rencananya akan dijadikan pusat perbelanjaan tersebut.
Unjuk rasa itu dilakukan untuk menuntut diterbitkannya sertifikat HGB atas sejumlah tanah di Perumnas Wayhalim.
Padahal, di lain pihak, tanah yang diklaim massa itu tengah
dipersoalkan oleh sejumlah aktivis lingkungan hidup karena merupakan areal ruang terbuka hijau. (len)
Sekitar 1.000 orang warga dari Bandarlampung berunjuk rasa soal tanah di Wayhalim.
Ribuan warga yang menyebut diri keluarga besar PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) itu memenuhi halaman Kantor BPN
Bandarlampung dan ruas Jalan Basuki Rahmat. Akibatnya, jalan yang melintasi Kantor BPN ini terpaksa ditutup oleh polisi lalu
lintas.
Pendemo menilai BPN Lampung telah mempersulit perusahaan untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dilahan yang
telah dinyatakan milik PT HKKBI. Mereka meminta BPN mengabaikan surat Wali Kota Bandarlampung yang akan menjadikan kawasan
yang berada di Way Halin tersebut, sebagai ruang terbuka hijau.
Pemerintah Kota setempat melarang BPN menerbitkan sertifikat penguasaan atas lahan tersebut, karena perusahaan dinilai telah
menyalahi aturan dalam mendapatkan lahan, yang rencananya akan dijadikan pusat perbelanjaan tersebut.
Unjuk rasa itu dilakukan untuk menuntut diterbitkannya sertifikat HGB atas sejumlah tanah di Perumnas Wayhalim.
Padahal, di lain pihak, tanah yang diklaim massa itu tengah
dipersoalkan oleh sejumlah aktivis lingkungan hidup karena merupakan areal ruang terbuka hijau. (len)
Tidak ada komentar